oleh

Kepala Desa kebolampang dilaporkan Istri Sirinya Dipolres Pati

-Hukum-920 views

Pati, www.KoranKpk.com
Kepala Desa yang seharusnya menjadi suatu percontohan dan panutan bagi rakyatnya untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, Justru kini beda dengan apa yang telah lakukan oleh Kepala Desa Kebolampang Kecamatan winong Kabupaten Pati yang saat ini menjadi terlapor Di Kepolisian Polres Pati Jawa Tengah

Kini saudara (HB) yang memiliki jabatan Kepala Desa Kebolampang Kecamatan winong Kabupaten Pati, dilaporkan (Syt) istri sirinya warga Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dengan dugaan tindakan melakukan Pelecehan dan Penipuan serta pencemaran nama baik dalam undang undang ITE.

Dalam pengaduan pelaporan tersebut, saudari (Syt) meminta bantuan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) BIMA SAKTI, dan menguasakan dengan sepenuhnya kepada saudara Bima Agus Murwanto Sh.Mh, selaku Advokasi atau pengacara untuk pendampingan ke proses hukum

Adapun kronologis sampai terjadinya pengaduan pelaporan tersebut, karna (syt) merasa dibodohi oleh Kepala Desa Kebolampang, dengan dijanjikan setelah dinikah siri pada tanggal 20 oktober 2020, selanjutnya akan dinikahi secara resmi, dan dijanjikan akan dibuatkan rumah serta dikasih modal buat usaha, tapi kenyataannya semua itu hanyalah omong kosong alias hoax, terang (syt) keawak media KoranKpk setelah keluar dari ruang unit tiga Polres Pati setelah dimintai keterangan atas aduan pelaporannya selasa 6 april 2021,

Tidak hanya itu saja, bahkan saya merasa dilecehkan dan dipermalukan dimuka umum oleh Kepala Desa Kebolampang dengan melontarkan kata kata didepan awak media bilang kalau, dia menjual ya saya beli, disitulah saya merasa dicemarkan nama baik saya, emangnya saya ini dianggap pelacur, setelah melakukan hubungan intim saya dibayar, padahal kenyataannya saya tidak pernah dikasih uang, justru uang pribadi saya dipinjam oleh kepala Desa Kebolampang sejumlah rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang katanya buat bayar pajak pembangunan, dan akan dikembalikan jangka waktu satu minggu, namun nyatanya ketika saya meminta uang saya supaya dikembalikan hingga sampai detik inipun belum dikembalikan, bukannya ini namanya penipuan, ungakap (syt) dengan meneteskan air mata,

Hingga sampai berita ini kami unggah, dari pihak kepala desa kebolampang saat mau saya klarifikasi lewat saluran telfon watsap hingga sampai dua kali tidak juga diangkat, alias belum bisa dimintai keterangan. (TIM)