Pati – Jateng, Koran penelusuran kasus (Kpk)
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Kabupaten kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Maka apa yang terjadi jika pelaksaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak dicantumkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) jenis bahan baku material yang dipergunakan, berarti tidak ada ketentuan untuk mencapai kwalitas / atau spek bengunan
Contoh saja di Desa Bodeh, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Kades berkata dengan nada tinggi saat dikonfirmasi lewat hanpond pribadinya, terkait pembangunan (Drainase) yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, berlokasi di RT. 05 RW. 02, saat ditanya tentang jenis bahan baku material pasir yang digunakan
Cetus nya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan menggunakan pasir dari jakarta atau dari Bandung, campuran pasir (Tras) menurutnya sudah sesuai spek
Jika seperti yang diungkapkan Kades Bodeh ini benar adanya, tidak ada ketentuan, maka bisa diartikan jenis bahan baku material pasir apa saja yang dipakai ya sudah sesuai prosedur, tanpa harus memikirkan kwalitas ketahanan bangunan
Hal ini menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, terkait ketentuan yang tidak dicantumkam namanya jenis bahan baku material yang dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah satunya berasal dari pendapatan pajak.(Tim/Red)












