June 5, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Jadi Buronan 2 tahun Lebih!! RH” Perenggut Nyawa “Edi. S” Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Pati dan Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

2 min read

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Setelah hampir 2 tahun lebih, akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa ” Edi.S” (24) tahun, warga dukuh Karang turi, Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, rabu 27/04/2022

Kapolres Pati, AKBP. Christian Tobing S.I.K, S.H, M.H, M.S.I, saat prees release di gedung Sarja Arya Racana (SAR) yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K. dan Kasubbag Humas Polres Pati IPTU. Sukarno, pada hari rabu, 27/04.mengatakan ” bahwasannya hari ini kita menggelar prees release kasus Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 26 maret 2020 silam, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipinggir jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dengan 1 korban meninggal dunia, yang terdapat luka robek pada leher sebelah kanan, dan kepala yang bersimbah darah,

Korban inisial “ES”, (24) tahun, alamat dukuh Karangturi RT. 02 RW. 05, Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, terang Kapolres Pati

Dan setelah dilakukan otopsi beserta pemeriksaan saksi – saksi di Tempat Kejadian Perkata (TKP), juga Barang Bukti (BB) di TKP, petugas langsung mengadakan penyelidikan, dan diketahui pelaku sudah melarikan diri di Kalimantan

Namun saat ini pelaku sudah ditangkap, pelaku inisial “RH” (22), alamat Desa Bendar, Kecamatan Juwana, pekerjaan nelayan, setelah memperoleh informasi pelaku dapat ditangkap saat pelaku sedang nongkrong diwarung kopi, turut jalan Juwana – Pati, pada hari sabtu dini hari, tanggal 23/04/2022, ujar Kapolres

Adapun kronologisnya, diduga karena ada keterkaitan antara pelaku dengan korban, ada masalah asmara dengan perempuan / atau cinta segitiga, karena pelaku merasa dijelek – jelekkan oleh korban didepan teman perempuannya, dan di adu domba oleh korban, karena merasa emosi serta sakit hati, pelaku mencari korban hingga 2 hari, dan pada saat bertemu dengan korban, pelaku langsung mengeksekusi dengan membacok korban sebanyak 2 kali menggunakan pedang, terang Kapolres Pati

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk kawasaki ninja berwarna merah, hanpond android merk Vivo, dan sebilah pedang yang dibuat untuk mengeksekusi korban, tersangka pelaku utama / atau eksekutor inisial “RH” sudah ditangkap, sementara 2 rekan pelaku inisial “T” yang berperan memboncengkan pelaku, dan yang 1 lagi inisial “B” berperan sebagai pengawal, dan hingga saat ini kedua pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran tim Buser Polres Pati,

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, (Tim/Red).