Gembok Rp92 Miliar Ditjenpas Disorot, Harga Nyaris Rp1 Juta per Unit Picu Tanda Tanya Besar

Hukum, Ragam26 views

Jakarta – Pengadaan gembok di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dalam dua tahun terakhir menelan anggaran lebih dari Rp92 miliar itu kini dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidakwajaran harga pengadaan dibandingkan harga pasar.

Perhatian publik mengarah pada dugaan adanya selisih harga yang cukup mencolok antara nilai pengadaan pemerintah dan harga barang sejenis yang beredar secara umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pengadaan per unit gembok disebut mendekati Rp1 juta. Sementara di pasaran, produk dengan bentuk dan karakteristik yang dinilai serupa dijual hanya sekitar Rp115.000 hingga Rp120.000 per unit.

Ketua Angkatan Muda Sriwijaya Aldhi S Pratama SH menilai perbedaan harga tersebut layak menjadi perhatian serius dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau dilihat secara fisik dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, gembok yang dikirim merupakan seri IFAM K70. Jika melihat harga di pasaran, nilainya berkisar Rp115 ribu sampai Rp120 ribu per unit,” ujar Aldhi kepada wartawan.17/6

Menurutnya, apabila memang terdapat spesifikasi khusus yang membuat harga pengadaan jauh lebih tinggi dibanding harga pasar, maka hal tersebut harus disampaikan secara transparan. Sebaliknya, jika tidak ada perbedaan spesifikasi yang signifikan, maka muncul pertanyaan mengenai potensi pemborosan anggaran negara.

“Publik berhak mengetahui dasar perhitungan harga tersebut. Jangan sampai muncul persepsi adanya dugaan pengelembungan harga yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjen Pemasyarakatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok.

Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran serupa kembali digelontorkan dengan nilai lebih besar, yakni sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok. Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok dalam dua tahun mencapai lebih dari Rp92 miliar.

Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan tersebut berada pada kisaran Rp778 ribu hingga Rp946 ribu per unit, angka yang jauh di atas harga produk yang beredar di pasar umum.

Di sisi lain, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diperoleh media menyebutkan spesifikasi gembok yang diadakan antara lain berbahan logam kuat, tidak mudah rusak, memiliki anak kunci yang sulit diduplikasi, tidak mudah terlepas, serta tahan terhadap korosi atau karat.

Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan rinci dari pihak Ditjenpas mengenai teknologi, standar keamanan khusus, sertifikasi, maupun spesifikasi eksklusif yang menjadi dasar tingginya nilai pengadaan tersebut.

Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk kebutuhan pengamanan lembaga pemasyarakatan memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah gangguan kamtib. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi keharusan, terlebih ketika selisih harga yang muncul mencapai berkali-kali lipat dari harga pasar.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Ditjenpas terkait dasar penetapan harga, metode perhitungan kebutuhan, serta spesifikasi teknis yang digunakan dalam pengadaan tersebut. Sebab di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan objektif. (al)