Pada tanggal 20 Juli 2022, wartawan KPK meliput Acara Penyelenggaraan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Desa Wonokerto Kec. Karangtengah Kab. Demak.
Namun ada Salah satu Pendaftar Bakal Calon Kepala Desa bernama Saudari Siti Hani Aisyah (alias Hani) yang Merasa dipersulit Oleh Pihak Panitia penyelenggara Pilkades.
Pasalnya Saudari Hani Sudah mengajukan Pendaftaran Sejak Tanggal 14 juli – 20 juli 2022 Selalu di Tolak oleh pihak Panitia di Karenakan Belum Mendapat Tanda Tangan dari Bapak Kepala Desa yang Masih Menjabat.
Tak Kurang Jalan, di akhir-akhir Tanggal Pendaftaran Saudari Hani di Dampingi sang Adik dan lain2nya untuk Meminta Bantuan ke Kantor Kecamatan Karangtengah, Namun Mendapat Jawaban Dari Pak Budi yang Mewakili PLT Camat Karangtengah jika Kecamatan tidak ada Kewenangan atau Power untuk Membantu, Karena beralasan itu Hak Otonom Desa.
Namun di Jawab oleh salah satu Pendamping Saudari Hani, “(Pakā¦ Kan Kepala Seluruh Kepala Desa Sekecamatan adalah Bapak Camat pak?)” Karena Pak Budi Sudah tidak bisa Jawab Akhirnya Saudari Hani beserta Para Pendamping di perkenankan Bertemu Bapak PLT Camat, Namun Bertemunya di Kantor Kecamatan Gajah Kab. Demak. (Tgl, 19 juli 2022).
Mendapat Saran Dan Solusi dari Bapak PLT Camat untuk menunggu iktikad baik dari Pak Lurah Wonokerto untuk Menanda-tangani berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Lurah tersebut, dan apabila Pak Lurah Wonokerto sampai jam 12 siang pada tgl 20 Juli 2022 tidak Datang dan mau Menanda-tangani Berkas Pendaftaran tersebut, Maka Bapak PLT Camat siap untuk Menanda-tangani nya Sendiri.
Namun Sampai Akhir Waktu yang ditentukan Pak Lurah Wonokerto tak kunjung datang di Kantor Balai Desa Wonokerto, Sehingga Saudari Hani langsung Merapat Ke Kantor Kecamatan Karangtengah dan bertemu Bapak Agung (PLT Camat) untuk Menagih janjinya.
Setelah Bapak Agung (PLT Camat) Memastikan Semua Syarat Pendaftaran Komplit, pak Agung malah menghubungi Panitia Pilkades Desa Wonokerto dan Memerintahkan agar Panitia penyelenggara Pilkades menerima Pendaftaran Saudari Hani, lalu Saudari Hani dan Para Pendamping Kembali Menuju Kantor Balai Desa Wonokerto untuk serah Terima Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa milik Saudari Hani serta mengesahkan Pendaftarannya.
Setelah di cek dan di teliti lagi oleh Para Panitia penyelenggara Pilkades dan Di Nyatakan Komplit Akhirnya Panitia Menerima dan Mengesahkan Pendaftaran tersebut.
Namun Saudari Hani Kembali merasa ada Kecurangan, Karena pada tgl 16 Agustus 2022 tepatnya hari Penetapan Calon Kepala Desa, Saudari Hani di Nyatakan tidak Lolos Karena ada satu Syarat yang Kurang, Setelah panitia di Tanya apa yang Kurang? Panitia penyelenggara Pilkades menjawab jika Surat Dokternya ada satu yang tidak sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia.
Setelah itu langsung di Tutup Oleh Pihak Panitia penyelenggara Pilkades “(Sudah, tidak ada sesi Tanya Jawab)”.
(wartawan kpk kdr)