oleh

Diduga Oknum RT Mauk Timur Potong Dana Bantuan UMKM

-Hukum-173 views

Tangerang KPK – Sangat disayangkan kan di tengah kesulitan warga saat menghadapi pandemi Corona masih saja ada oknum yang memanfaatkan situasi kesulitan warga Bagaimana tidak warga yang mendapat bantuan UMKM sebesar 2,4 ternyata dipotong 300-400 untuk oknum tersebut tersebut padahal sudah jelas di atur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan

Saat dikonfirmasi PN selaku warga yang mendapatkan bantuan UMKM sebesar 2,4 menceritakan kepada awak media, “Awalnya saya dikasih tau Pak sama pak RT kalau ada bantuan dari pemerintah, ya namanya Saya orang kecil ya saya siapkan aja Pak data apa aja termasuk foto copy KTP sama kakak dan foto warung setelah itu Pak saya serahkan ke ketua RT15/02 Setelah menunggu beberapa hari diberi tahu lah kalau ada pencairan, saya pikir buku-bukunya dikasih ke saya Pak gak taunya sudah dicairkan oleh RT tapi saya dapatnya enggak 2,4 Pak cuman 2 juta Rp yang 400 nya dipotong Tadinya saya mau ngasih 200 ini malah 400 dipotongnya Ya udah saya terima aja lah daripada gak dapet namanya juga duit boleh di kasih

RT 15 saat di konfirmasi terkait pemotongan tersebut ” itu salah Pak nggak dipotong tetapi warga itu ngasih terus saat tim investigasi mempertanyakan uangnya dikemanakan Pak RT rt15 menjawab uang itu dibagi dua apa bukan saya sendiri namun saat tim investigasi bertanya lagi dibagi sama siapa Pak cuman RT tersebut menjawab di bagi dua pak sama si anu yang ngurusin tuturnya
( Juli dan Tim Investigasi)