Diduga Mark-up Anggaran DPP LSM SOAK Somasi Dinas Bina Marga Sumberdaya Air
3 min read
www.korankpk.com Tangerang, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Mark-up pekerjaan proyek struktur peningkatan Jalan Jati Gintung Cituis Kac Sukadiri (DAK) Senilai Rp.6.537.552.600. ( Enam Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) APBD Kabupaten Tangwrang Tahun Anggran 2021 yang di laksanakan pelaksana PT.PRIMA GRAHA UTAMA
diduga kuat tidak sesuai dengan bestek. Mark-up Sehingga, dalam hal ini Negara dirugikan atas pekerjaan proyek tersebut serta ditambah masyarakat yang merasa kecewa atas pembangunan jalan itu.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP LSM SOAK (Solidaritas Anti Korupsi) Tangerang Sandy Ansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Kadis PU Bina Marga agar memeriksa Peningkatan jalan jati gintung
cituis kecamatan sukadiri (DAK)
“Laporan yang kami layangkan SOMASI kepada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tangerang jelaanya” pada Koran Penelusuran Kasus KPK.com, Kamis (15/07/2021).
Dikatakannya, bahwa pihaknya menduga ada oknum Dinas PU Bina Marga bersekongkol dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Tangerang . “Kita melihat dari kualitas jalan tersebut, ada indikasi mengarah ke korupsi dan nepotisme. Bahkan, ada beberapa jalan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi,” bebernya.
“lanjut Sandy Ansyah Hal ini juga disebabkan karena kurangnya pengawasan, sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas dan kuantitas jalan.
Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut. Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan.
Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.
Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB
dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.
Jika terdapat penyimpangan, langkah yang diupayakan KEGAGALAN BANGUNAN: SALAH SATU UNSUR PENENTU DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA JASA KONSTRUKSI DAN KORUPSI adalah upaya penyelesaian yang berpegang pada klausul kontrak atau ketentuan hukum jasa konstruksi yang berlaku. Lebih lanjut, apabila berdasarkan temuan audit diketahui bahwa pihak pengguna jasa/pemerintah merugi akibat adanya kegagalan bangunan tersebut, maka pemerintah berhak menuntut secara perdata kepada pihak penyedia jasa/kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU JK.
Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada PA/KPA/Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan untuk meninjau kembali progres pekerjaan pada kegiatan tersebut yang tidak mengacu kepada metode pelaksaan diantara nya adalah buku direksi, Schedul dan Network Planning dri Sta.0- akhir, Rencana Mutual Kontrak dan RK3, serta General Superintendent dan Quality Control yg tidak standby di lokasi pekerjaan yang di duga kuat Pemilik SKA Dan SKT tsb hasil sewa hanya untuk kepentingan lelang dan yang terakhir adalah Fakta integritas oknum yang ada di Dinas PU Bina Marga agar segera di berikan sangsi agar persoalan pekerjaan yang bersumber dari APBD Agar tidak lagi dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi semata karena dalam hal ini Negara banyak yang dirugikan atas pembangunan tersebut.
Dinas DBMSDA segera memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dan transparan serta tidak diskriminasi, agar tidak terjadi yang berpotensi pada adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Herman Arab