Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Tidak ada gading yang tidak retak, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga kasus pelimpahan dari ditretkrimsus Polda Jateng ke polres Pati beberapa bulan lalu dengan no Sp.lidik/757/XII/2021/Reskrim akhirnya sudah sampai tahap mediasi, Jumat/22/4.
Namun hal itu sangat disayangkan dari pihak konsultan hukum Parade Nusantara associates dan konsultan hukum Yusril Ihza Mahendra, Sulistiawan SH.
Pasalnya, dari pihak terlapor sely yusriana warga desa Badegan Kec. Margorejo atas dugaan kasus pegelapan dan penipuan dengan modus arisan online tidak menghadiri surat undangan dari polres pati guna melakukan mediasi.
Hal itu diperkuat dari pernyataan konsultan hukum dari pihak pelapor Sulistiawan SH ketika dikonfirmasi awak media lewat whatsapp, “untuk kasus yang kita dampingi sudah sampai tahap mediasi oleh polres pati unit II Hari jumat ini 22 april 2022
Dengan dihadirkan dari pihak pelapor/ atau korban tepat jam 10.00 pagi,” ungkap Sulistiawan, SH disinggung terkait apakah pihak terlapor hadir dalam mediasi tersebut Sulistiawan SH mengatakan “saya sangat menyayangkan dari pihak terlapor sendiri shelly tidak hadir mediasi tanpa memberikan info ke pihak penyidik alasan ketidak hadirannya” jelasnya
Masih imbuh Sulistiawan SH, “Oleh karena mediasi tersebut tidak di hadiri oleh terlapor sebagai wujud itikad baik dan klarifikasi, maka dari para korban meneruskan laporan tersebut utk dinaikan atau diteruskan ke tahap penyidikan
Harapan saya mudah-mudahan senin pekan depan selesai gelar perkara”,pungkasnya. hingga pemberitaan ini dinaikkan masih banyak dari pihak yang perlu diklarifikasi
(TIM/RED).