Pati Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Senin. 27 Februari 2023, Polresta Pati dalam konferensi pers di gedung SAR (Sarja Arya Racana) ungkap kasus periode januari hingga Februari 2023, Satuan Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap 12 kasus, diantaranya 4 kasus Curanmor, 1 kasus Curat, 1 kasus pencurian biasa dan 6 kasus perjudian
Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dengan didampingi Kasi Humas AKP Pujiati menjelaskan kepada awak media bahwa ungkap kasus kali ini ungkap 12 kasus dengan menjaring 13 tersangka
Polresta Pati periode bulan Januari hingga Februari 2023 berhasil ungkap 12 kasus dengan menjaring 13 tersangka, lokasi kejadian perkara ada dari Juwana, Margorejo ada Kecamatan Cluwak dan Pati Kota, dan dari daerah lainya, untuk rinciannya pencurian kendaraan bermotor ada 4 kasus kemudian pencurian dengan pemberatan 1 kasus, pencurian biasa 1 kasus dan kasus perjudian ada 6 kasus
untuk kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil mengamankan EW, SN, SW, HW dan NG, tiga diantaranya merupakan residivis kejahatan serupa, Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan berhasil mengamankan BW ini bermodus operandi mengambil HP di dalam Bedeng proyek Vihara di desa Growong Lor Juwana, untuk pencurian biasa mengamankan inisial DR”, tambahnya
Kasus perjudian tim Jatanras Poresta Pati berhasil menggelandang 6 tersangka dari berbagai daerah, inisial SR, NG, SP, AR,MF, dan PR. Ke enam tersangka dalam modus operandinya menjual angka Togel di tempatnya masing masing
Kasus perjudian diamankan sebanyak 6 tersangka dengan modus menjual angka Togel, masing-masing dua orang dari desa Kedalon kecamatan Batangan, 1 orang dari desa Cebolek Margoyoso, 1 orang dari desa Mangunrekso Tambakromo, dari desa Jepat Tayu dan dari Desa dukuhmulyo Jakenan, ada yang buka di rumah,di bengkel dan di warung” ungkap Kasat Reskrim.
Kanit Reskrim mengatakan dari hasil perbuatanya ke 13 tersangka kini terjerat berbagai pasal hukum pidana untk pencurian pasal 363 dan perjudian pasal 303 KUH Pidana, masing-masing tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara, (JN/Red)