Koran penelusuran kasus (KPK)
BELTIM – Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu danengan lainnya. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sardi warga desa Dendang yang baru-baru ini, melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Desa Dendang, kecamatan Dendang, yang diduga akan dimanfaatkan sebagai kebun dengan luas lahan mengaku telah dibuka sekitar 2,8 hektar dengan menggunakan alat berat exavator berwarna orannye, merk Hitachi.
mengutip UU no 18 tahun 2013 Bab I Pasal 1 dan 3 Ketentuan Umum, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatakan bahwa, “Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.”
Dalam keterangan yang diberikan Sardi kepada awak media pada Senin 3 April 2023 lalu, dirinya mengaku mengetahui lahan yang dibuka dengan menggunakan alat berat exavator tersebut adalah kawasan hutan lindung.
Sardi secara terang-terangan menyebutkan nama pemilik alat berat exavator warna orange merk Hitachi tersebut adalah Kuncit, warga Tanjung Pandan, Belitung.
Untuk mencari kebenaran keterangan tersebut, awak media akhirnya menghubungi Kuncit melalui telepon selulernya.
“Ya benar saya Kuncit, oh itu khan sudah lama dan sudah di titik Kehutanan. Yang lebih tahu akan hal ini Sardi, kerjaan itu khan udah lama. Alatnya diberhentikan oleh siapa? Oleh LSM? LSM itu apa dan dibentuk oleh siapa? Coba di cek ke Kehutanan, saya khan tidak tahu, konfirmasi itu apa? Saya ndak ngerti, saya ndak sekolah. Alat tersebut bukan punya saya, makanya saya bingung, kok dikait-kaitkan ke saya?. Saya khan ndak tahu, orang jual nama khan bisa, makanya saya jelaskan saya ndak tahu,” jelas Kuncit panjang lebar dibalik gagang handpone, Kamis (20/04/2023).
Sayangnya awak media tidak bisa menghubungi Kepala KPHP Gunung Duren, Yono Cahyono, SE yang disebut-sebut Kuncit.
Untuk menjadikan informasi yang akurat, wartawan pun menghubungi Kades Dendang Muharli. Namun, HP-nya pun tak aktif.
Dihubungi secara terpisah, atas permasalahan tersebut, Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba,S.Pd, C.IJ., C.PW pun angkat bicara.
Dirinya menyayangkan beberapa pejabat yang coba dihubungi tidak berhasil mendapat jawaban atas persoalan yang terjadi sebagai wujud perimbangan sebuah berita.
“Ini penting karena wartawan wajib melakukan konfirmasi untuk menguji kebenaran sebuah informasi. Ini merupakan kontrol terhadap sebuah kebijakan yang dianggap melanggar sebuah aturan,” terang Ketum DPP PJS itu sambil menegaskan jika masalah pembabatan hutan lindung untuk dijadikan kebun oleh salah seorang warga desa Dendang merupakan hal serius.
“Pembabatan hutan lindung adalah masalah yang serius, karena ini merupakan hal yang cukup serius dilakukan oleh masyarakat, pihak pemerintah desa, pejabat negara dalam hal ini adalah KPHP, APH, LSM, Ormas dan juga Wartawan. Apabila ada yang melakukannya secara sengaja atau apapun alasannya haruslah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Mahmud Marhaba.
Mahmud Marhaba menambahkan, dari banyak acara yang diikutinya, banyak pihak berpendapat, perusakan hutan secara sengaja untuk dijadikan lahan perkebunan, sebaiknya dijadikan status Extra Ordinary Crime, atau Kejahatan yang luar biasa, banyak berdampak negatif, walaupun tujuannya baik untuk perekonomian, namun tetap harus merujuk pada aturan yang telah ditetapkan, tidak boleh sembarangan.
“Walaupun lahan tersebut, mau dijadikan kebun, dan ada dampak positif secara ekonomi, namun tidak boleh sembarangan, ada aturan yang harus diikuti dan izin-izin yang harus dipenuhi. Jika berbicara tentang undang-undang terhadap pemberantasan dan perusakan hutan, maka kita seharusnya merujuk pada UU no 18 tahun 2013, disitu jelas sekali tentang hal tersebut,” imbuh Ketua Umum DPP PJS itu.
Menurut Ketum PJS, sesuai UU no. 18 tahun 2013 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan. Juga dipasal lainnya ditegasakan Mahmud, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan.
Kapolri Wajib Turun Tangan
Tersiar kabar jika oknum yang ‘nekat’ melakukan aktivitas di hutan tersebut merasa kuat karena diduga dilindungi oleh oknum APH. Untuk itu Mahmud meminta agar pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian jangan main-main dengan kegiatan ilegal dan merugikan negara serta menyengsarakan rakyat.
“Saya minta pak Kapolri usut tuntas hal ini jika Kapolda dan Kapolres tidak mampu mengungkap hal ini. ini penting untuk masa depan anak cucu kita. Silahkan melakukan usaha sepanjang hal itu tidak melanggar aturan, apalagi berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Mahmud.
Dirinya pun meminta agar pihak-pihak yang berkompeten seperti LSM lingkungan serta wartawan agar mengawal dan mengungkap aktor dibalik semua ini. (YOHANES/TAMRIN)