Viral Vidio Penganiayaan Anak Dibawah umur Di Tangerang
2 min read
Tangerang KPK – www.korankpk.com — Fakta-Fakta sebuah rekaman video berisi adegan penganiayaan terhadap seorang balita beredar, Senin (15/3/2021). Dalam video tersebut, pelaku diduga seorang pemuda, sementara korban anak balita lberjenis kelamin aki-laki.
Pria ber inisial AS (27) ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang karena telah memukuli anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan. Videonya viral dan mendapatkan kecaman.
Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi, membenarkan telah menangkap pelaku AS, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Ia adalah orang yang ada di video saat memukul korban.
“Benar sudah ditangkap oleh Unit Opsnal PPA, pelaku diamankan di rumahnya dan hasil interogasi benar telah melakukan kekerasan ke korban sesuai di video,” kata Edy Sumardi saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (16/3/2021).
Pemukulan ke korban dilakukan pelaku pada akhir Februari 2021 lalu. Kejadian itu bermula saat pelaku membawa main anak dari kakak pacarnya ke rumahnya.
Saat bermain, korban menjatuhkan HP miliknya dan tersulut emosi. Di sana, pelaku langsung memukul korban di bagian perut beberapa kali hingga membuat korban lemas. Pemukulan ini pun direkam pelaku.
Video itu baru diketahui pacarnya dan langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak lama kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan dalam adegan video berdurasi 1 menit 52 detik tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. Untuk sementara pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku sedang dalam pemeriksaaan dan akan kami tahan untuk mempertangGungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro baru akan memberikan keterangan kepada wartawan secara langsung terkait kasus tersebut Selasa (16/3/2021) pagi.
Wahyu juga meminta peredaran video kekerasan tersebut dihentikan untuk melindungi hak korban agar tidak semakin terganggu tumbuh kembangnya pascaperistiwa yang dialaminya tersebut. (Juli/Pudin)