JAKARTA Pelaku UMKM di Bali, Hendric Libra Surya Putra, meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI setelah usahanya, CV Berkah Bawang Bali, tidak dapat beroperasi akibat penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko yang diduga dilakukan secara cacat prosedur.
Didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo dari Marklaw Legal Counsel, Hendric mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI.
Menurut kuasa hukum, tindakan paksa yang dilakukan pada 2425 April 2026 berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih dan penyegelan toko milik kliennya. Akibatnya, aktivitas usaha terhenti total dan kerugian terus membesar setiap hari.
Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kelangsungan hidup sebuah UMKM yang sudah lebih dari satu bulan tidak bisa menjalankan usahanya, kata Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penindakan. Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan izin penyitaan dari pengadilan, tidak menerima berita acara maupun tanda terima barang sitaan, serta mempertanyakan dasar penyegelan toko yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Lebih jauh, Hendric disebut menjalani pemeriksaan hingga dini hari tanpa diberikan kesempatan yang memadai untuk menghubungi kuasa hukumnya.
Apabila benar tidak ada izin sita yang diperlihatkan, tidak ada berita acara, dan tidak ada tanda terima barang sitaan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, ujar Nugraha.
Persoalan juga mencuat terkait dokumen karantina. CV Berkah Bawang Bali mengaku telah menunjukkan dokumen KT-9 sebagai bukti bahwa komoditas bawang putih yang mereka perdagangkan telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Namun dokumen tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan.
Sebaliknya, petugas disebut meminta dokumen KT-12 yang menurut pihak perusahaan tidak relevan untuk komoditas impor yang telah memiliki dokumen karantina sebelumnya.
Akibat penyitaan tersebut, ratusan bal bawang putih yang merupakan komoditas mudah rusak kini terancam mengalami penurunan mutu bahkan membusuk. Kerugian yang ditanggung pelaku usaha pun disebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Sudah lebih dari satu bulan. Bawang putih adalah komoditas yang memiliki batas kualitas. Semakin lama ditahan, semakin besar potensi kerugian yang dialami pelaku usaha, kata Nugraha.
Melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, pihak CV Berkah Bawang Bali berharap lembaga legislatif dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung serta memastikan hak-hak pelaku usaha tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ditkrimsus Polda Bali terkait tuduhan dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh pihak pelapor. (al)








