Pati Jateng, Koran Penelusuran kasus (KPK)
www.korankpk.com
Selasa, 30/08/2022, pelaku tindak pencurian dokumen di Kantor DPRD Pati, yang sempat gegerkan publik, tidak pakai lama berhasil dibekuk oleh tim Jajaran Polres Pati, Jawa Tengah
Dalam Press release ungkap kasus pencurian dokumen penting di gedung DPRD Pati dan Disdagperin, berlangsung di Gedung Sarja Arya Racana ‘SAR”, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing ,S.I.K, S H, M.Si didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim,
Kapolres Pati saat Prees rilis mengatakan, menindak lanjuti Laporan hari Kamis tanggal 25/08/2022, sekira pukul 09:00 wib. Melaporkan Dugaan Pencurian di lingkup kantor DPRD Kabupaten Pati, kantor Satpol PP, Lingkup Dinas Perindustrian serta Perdagangan Kabupaten Pati
Setelah team Polres Pati mendapati laporan pencurian, kemudian melaksanakan lidik terhadap pelaku maupun barang buktinya, setelah dilaksanakan baket dan lidik team berhasil mengidentifikasi yang patut diduga sebagai pelaku pencurian tersebut
Dilanjut lidik terhadap keberadaan yang diduga sebagai pelaku pada hari kamis, tanggal 25/08/2022, sekira pukul 14.00 wib, berhasil mengamankan pelaku inisial ‘JHK” (44th), dan Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pencurian dengan dibantu ke 3 (tiga) temannya
Polisi mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan senilai 1 juta 700 ribu rupiah, KBM Daihatsu Grandmax warna hitam nopol K 8766 UK untuk sarana kejahatan dan Kertas seberat 720 KG dari Kantor DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati
Pelaku dengan dibantu ke 3 (tiga) temanya, menggasak hasil curiannya sebanyak 5 kali, dimulai sejak tanggal 5/08/2022 hingga 19/08/ 2022. dan hasil curiannya yang sebagian sudah dijual sebagai barang bekas atau loakan di daerah Kudus
Saat ini Polres Pati’ sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kini terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, (JN/Red)