oleh

PT. Timah. Tbk Gelar Sosialisasi Dengan Warga Desa Lilangan. Terkait Area Eksplorasi Masuk Permukiman Warga.

Beltim Lilangan (04 sep 2022)

KPK (Koran Penelusuran Kasus)
Mengungkap Fakta Dalam Berita PT. Timah. Tbk gelar Sosialisasi dengan warga Desa Lilangan , Terkait Area Eksplorasi masuk Pemungkiman warga Lilangan.
Beltim-Desa Lilangan kecamatan gantung PT. TIMAH Tbk adakan sosialisasi yang bertempat di Gedung serba guna Desa lilangan kecamatan gantung pada hari kemis kemaren 1/9/2022.

Beberapa minggu yang lalu sempat meresakan masyarakat desa lilangan yang mana aktivitas dari eksplorasi yang mengatas namakan PT timah tbk lakukan aktivitas nya sudah berjalan 2 hari kerja namun tidak ada pemberitahuan ke desa maupun Rt saat di konfirmasi awak media KPK satu minggu yang lalu 26/8/2022

Ditambah lagi masalah pemasangan titik kordinat bor yang sudah masuk salah satu pekarangan warga yang sudah miliki hak berupa Skt ataupun sartifikat hak milik atas tanahnya yang di lindungi hukum yang dapat di kenakan dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP bila masuk dan melakukan kegiatan atau aktivitas tampa seizin pemilik rumah atau pekarangan, dan melakukan pengrusakan atas pekarangan hak milik orang lain.

Sudah dua hari kerja tidak ada pemberitahuan ke Desa maupun RT.

Salah satu tim Eksplorasi beralasan belum memberitahukan pihak Desa maupun RT tidak tahu pengerjaan explorasinya sudah masuk ke desa lilangan yang mana sebelumnya eksplorasinya di desa simpang pesak.

Supaya tidak terjadi miss komunikasi terhadap warga desanya mengenai kegiatan eksplorasi ini, Pihak pemerintahan Desa Lilangan fasilitasi PT TIMAH tbk gelar sosialisasi yang bertempat di gedung serba guna di desa lilangan kemaren kemis 1/09/22 sampainya berita ini di naikan awak media KPK pada jumat 2/09/22.

Bersama kepala Desa Lilangan Yopi asmoro dan pejabat perangakat desanya beserta Pejabat dan karyawan dari PT TIMAH tbk , BPN kab Beltim,toko adat, toko agama dan masyarakat desa lilangan untuk memaparkan dan menjelaskan tata cara eksplorasi Pengeboran selanjutnya.

Yopi Asmoro mengatakan dirinya mewakili masyarakatnya berharap sosialisasi ini akan memberikan berdampak positif bagi masyarakatnya, memang terkadang ketidaktauan masyarakat, perlunya di sampaikan agar tidak terjadi miss komunikasi jelasnya.

Masih di tempat yang sama Yopi Asmoro mengatakan, jika bicara aturan memang kita tidak mempunyai kewenangan, tapi untuk menghindari hal supaya tidak berdampak negatif tentunya kitapun perlu keterbukaan pihak terkait apalagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat ujarnya.

Dalam gelar acara sosialisasi tersebut perwakilan dari PT TIMAH tbk staff Explorasi Dedy Chandra mengatakan, dalam hal ini eksplorasi ini “perlu kami sampaikan bahwa kami dari pihak PT Timah tbk hanya melakukan pengeboran saja dan lanjutnya pihaknya juga tidak akan melakukan kegiatan eksplorasinya di area pemungkiman dan fasilitas umum jelasnya”. Dan lebih lanjut Pihak PT Timah tbk menjelaskan tentang tata cara pengeboran.

Sukirno salah satu warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan hendaknya “PT TIMAH tbk kedepan lebih transfaran kalo bisa Peta wilayah IUP Area agar dapat di beritaukan ke desa jadi kami juga tahu daerah mana saja yang sudah ada IUP” tutupnya. // (Yohanes/tmrn)