December 4, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Beraoma Pungli Berujung Intimidasi

2 min read

Koran Penulusuran Kasus – www.korankpk.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Pasalnya”Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa Karang anyar,Kecamatan kemiri kabupaten tangerang

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya bahkan menyebut telah diminta uang sejumlah Rp.500 hingga 700 ribu rupiah oleh oknum pemerintahan desa.

Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp.50 ribu rupiah.

Lanjut” ironisnya setelah adanya pemberitaan beberapa media prihal tersebut saya di intimidasi dari pihak oknum pemerintahan desa berupa nada ancaman,!!kalau kamu buat pernyataan seperti itu.siap-siap ajah kalau saya di panggil kamu juga ikut.tutur warga.

Dan bahkan ada warga desa karang anyar yang memberikan pernyataan secara tertulis bermatrai “apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil,tuturnya.

“Menanggapi hal tersebut KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media di ruangan kerjanya.Senin 06/02/2023

Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat. tuturnya

Lanjut Kusmayadi “apabila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami” intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalankan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. tandasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. (Herman Arab)

About Author