September 24, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

PROGRAM PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119 KABUPATEN NGAWI SETIA LAYANI MASYARAKAT

2 min read

Foto Dok: zamhari, kpk (www.korankpk.com)
Koran Penelusuran Kasus- Public Safety Center (PSC) merupakan pusat pelayanan keselamatan terpadu di wilayah kabupaten/kota menggunakan kode akses 119, yang disebut dengan PSC 119. Termuat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. PSC merupakan program nasional dari kementrian kesehatan, kegiatannya berupa penanganan kegawat daruratan pra hospital. Sejumlah kabupaten/kota di Indonesia sedang mempersiapkan penyelenggaraan PSC ini, sedangkan di Kabupaten Ngawi sendiri baru terselenggara saat pandemic, yaitu bulan Maret 2020. Sedangkan di bebrapa kabupaten atau kota lain sudah ada jauh sebelum pandemic, jadi sebenarnya PSC tidak hanya melayani pasien covid-19 saja, tetapi untuk semua pasien gawat darurat. Untuk semua pasien covid-19 dikondisikan dengan mobil ambulans PSC 119 atas arahan dari Dinas kesehatan Ngawi.

Petugas dari PSC 119 kabupaten Ngawi terdiri dari operator, driver, dan supervisor. PSC 119 Ngawi memiliki aplikasi software dan juga hardware, juga memiliki repeater untuk radiomedik dan terhubung pada 24 puskemas dan 3 rumah sakit di kabupaten Ngawi. Operasional PSC 199 Ngawi terdiri dari 2 mobil ambulans dan satu mobil ambulans puskesmas sebagai jejaringnya. Mobil ambulans dilengkapi dengan cip, tablet dan radiomedik, sehingga pergerakan mobil ambulans PSC 119 ke ambulans puskesmas saat diperlukan bisa diketahui keberadaannya melalui google maps atau gps. Selain itu juga bisa berkomunikasi dengan pihak rumah rumah sakit atau puskesmas saat dalam perjalanan. Karena dilengkapi dengan tablet, bilamana diperlukan melihat keadaan pasien bisa dikoordinasikan dengan PSC 119.

PSC 119 kabupaten Ngawi memiliki call center 085895777119 atau (0351) 7400119 beroperasi 24 jam untuk pelayanan masyarakat bilamana terjadi kegawat daruratan medik, berupa bantuan pelayanan maupun menghubungkan dengan tempat pelayanan terdekat. Hal tersebut mengingat adanya pasien gawat darurat maka dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penaganan pasien, maka PSC 119 akan mengkomunikasikan dengan rumah sakit terdekat. Selain itu PSC 119 juga memiliki kemampuan untuk berintegrasi dengan kepolisian, pemadam kebakaran, dan BPBD apabila kejadiannya berkaitan dan dibutuhkan.

Evakuasi seluruh pasien covid-19 awalnya dikondisikan dengan satu mobil ambulans PSC 119 untuk satu kabupaten, hal ini dimaksudkan agar mobil ambulans lain tidak terkontaminasi dengan virus covid-19. Karena kasus covid-19 semakin meningkat, PSC 119 tidak bisa menanganinya sendiri, sehingga melibatkan puskesmas terdekat. Sejak maret 2020, dari 1000 lebih kasus covid-19 yang ada di Ngawi, 90% pasien dievakuasi menggunakan PSC 119. Mobil PSC 119 selalu didesinfeksi secara menyeluruh setelah digunakan evakuasi pasien.

Kuncoro Joko Sugiarto sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan rujukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa mobil PSC 119 Kabupaten Ngawi terdapat dua mobil yang merupakan anggaran dari Pemkab berupa mobil hiace, dan satu lagi merupakan anggaran dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Selain itu terdapat sembilan sepeda motor PSC 119 yang tersebar di puskesmas jalan raya, meliputi puskesmas Karangjati, Padas, Gemarang, Geneng, Paron, Walikukun, dan Mantingan. Kedepaannya tahun 2022 PSC 119 kabupaten Ngawi sedang mengajukan sepeda motor PSC 119 sebanyak delapan motor. (Zamhari)

About Author