Polsek Juwana Berhasil Amankan Penjudi Jenis Dadu di Desa Sejomulyo
1 min read
Pati Jateng, Koran Penelusuran kasus (KPK)
www.korankpk.com
Sabtu, 20 Agustus 2022, Perjudian jenis dadu di area sekitar pertunjukan seni Kethoprak, tepatnya di pelataran halaman depan rumah “G”, yang terletak di Dukuh Gadungan Rt.02 Rw.01, Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, diamankan oleh satuan Polsek Juwana, sekira pukul.22.00, wib.09/08/22
Kapolres Pati melalui Kasihumas AKP Pujiati S.Sos menjelaskan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pukul : 22.00 wib, telah tertangkap tangan perjudian jenis “dadu” kopyok di dekat area pertunjukan seni ketoprak, tepatnya di pelataran halaman depan rumah saudara ‘ G’ turut Dukuh Gadungan Rt. 02 Rw. 01,Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
Adapun pelaku yang tertangkap tangan di perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai, diantaranya ‘ST” warga Desa Sumberejo Rt.01 Rw. 02, Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, sebagai bandar dan terlapor 2 saudara ‘SD” warga Dukuh Ngablak Rt.06 Rw.02 Desa Jakenan, sebagai penombok
Adapun cara bermain, bandar meletakkan mata dadu di atas alas bola dadu yang ditutupi dengan tempurung atau batok, dan setelah itu dikopyok selanjutnya penebak atau penombok memasang uang taruhan di gambar mata dadu sesuai dengan yang dikehendaki, dengan uang mininal 5 ribu rupiah, hingga maksimal sebesar 50 ribu rupiah
Selanjutnya terlapor beserta Barang Bukti (BB) dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, SH. ” kini tersangka kami periksa dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut” terangnya, (JN/Red)