Pati – Jateng – Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Seorang warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (09/11/2023) lalu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak, didalam bak Kendaraan tersebut terdapat satu buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi +800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah
Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menyita satu lembar STNK, satu buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22,2 Juta sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kronologis ungkap kasus berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan
Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K-1423-KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ungkapnya
Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang satu unit rotak dan didalamnya tersebut terdapat satu buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi + 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya. (JN/AG)







