April 19, 2024

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Pengerukan Marak – Masarakat Teriak

1 min read

Pati, KPK (Koran Penelusuran Kasus) – www.korankpk.com
Sejo Molyo, 28 Oktoer 2021, diduga pengerukan tanah bondo deso yang ada di depan balai desa Sejo Molyo Kecamatan Juana Pati Jawa Tengah terkesan tak beraturan dan menabrak undang undang dasar negara Indonesia.

Pengerukan tanah bondo deso itu melibatkan tiga (3) yunit exsapator dan pengerukan tanah tersebut mencapai kedalaman 2 sampai 3 meter.

Dari tim lembaga suwadaya masarakat (LIBAS) dan Koran Penelusuran kasus (KPK) yang saat itu berada di lokasi galian c tersebut untuk mencari inpormasi di lapangan terkait ijin pengerukan tanah karna yang kami tau ijin untuk galian c di kawasan pati itu belum ada, kalau ada hanya tertentu.

Kami menayakan pada salah satu warga terkait pengerukan tanah bondo deso tersebut tapi warga engan menjawab takut salah bicara.

Tanah galian tersebut sebagian di buang di belakang Balai Desa Sejo Molyo dan yang lain di jual keluar desa untuk menimbun tambak dan pekarangan rumah. pada waktu itu tim Media dan LSM sempat menyakan ke polres via WA terkait perijinan tapi belom ada jawaban juga alias nihil.

Menurut pasal 98 ayat(1)) undang undang nomer 32 tahun 2009. temtang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp.3 miliyar hingga paling banyak Rp.10 miliyar.

Menurut kami apapun penjelasanya dengan meng-komersilkan tanah bondo desa itu jelas salah dan benar benar melanggar aturan kurangnya pengawasan dari pihak aph dikawasan tersebut. (media Koran PK dan TIM)

About Author