oleh

Pemerintah Desa Karanggeneng Kec. Pitu Kab. Ngawi Realisasikan RTLH

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terealisasi di Dusun Balun Desa Karanggeneng Dengan Menelan Anggaran Dana Sebesar Rp. 20.000.000; Dari Dana Desa Tahun 2024.

Korankpk.com _ Dengan adanya Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah desa (Pemdes) sangat membantu untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.

Karena Pemerintah Desa adalah inti dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti halnya Pemerintah Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 untuk membangun rumah warga yang kurang mampu Proses Pembangunan RTLH Warga Dusun Balun Desa Karanggeneng.

Kepala desa (Kades) Karanggeneng (JOKO SUBIYATNO) saat di konfirmasi awak media korankpk. mengatakan, pembangunan RTLH dirumah Bapak Mujiono berada di Dusun Balun RT.003 RW. 003 dan Agung Prasetyo RT.03 RW. 03 Desa Karanggeneng Sebesar 20.000.000; dan masing-masing mendapatkan 10.000.000; di anggarkan DD tahun 2024.

”Pelaksanaan Program Pembangunan Bedah Rumah (RTLH) Untuk masyarakat tidak mampu menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun – 2024.

Bertempat di rumah bpk. Mujiono di wilayah Dusun Balun RT 003/RW 003 dan Bpk. Agung Prasetyo RT 003 RW 003 Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu di anggarkan masing- masing sebesar Rp 10 juta ” ungkapnya.
(Hadi, KPK)