oleh

Pemdes Katikan Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi Bersama Pendamping PKH Realisasikan Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022

Koran Penelusuran Kasus_ Ngawi (www.korankpk.com) Pemerintah Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, adapun penyalurannya melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022 kembali digulirkan dan dibagikan tiap triwulan kepada KPM yang sudah ditetapkan dalam data DTKS PKH Desa Katikan.

Sesuai dengan intruksi, Kadissos menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa semua program bantuan, baik bantuan berasal dari pusat maupun daerah mengacu pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ). Hal ini dilandasi oleh Permensos No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Sehingga secara rutin Kadissos ataupun pendamping PKH selalu mengingatkan kepada Kepala Desa agar terus pemuktahiran data melalui musyawarah desa.

Sehingga Pemdes bersama Pendamping PKH, selalu melakukan Pemutakhiran data agar benar benar tepat sasaran. di Desa Katikan pada tahun 2022 ini, Penyaluran Bantuan PKH tersebut diberikan kepada Keluarga miskin sesuai kriteria yang tertuang dalam DTKS (PMK PKH) tahun 2022 tentang bantuan PKH, Dan kepada mereka masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Penerimaan PKH Plus, diterimakan 4 kali dalam setahun ( triwulan.@rp 500.000) berarti tiap Orang mendapatkan bantuan Rp 2.000.000,00/ per Tahun. dan Rp. 160.000,- di setiap bulannya selama 12 bulan berturut-turut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Katikan (Wahyu Hidayat) berpesan, agar apa yang sudah di anggarkan oleh Pemerintah melalui Kemensos ini tidak menjadi sia-sia. Artinya Dana yang sudah dialokasikan kepada masyarakat miskin tersebut, dapat dimanfaatkan kepada hal-hal yang produktif,dan bukan konsumtif. Agar dapat membantu meringankan beban ekonomi panjengan semua. Ingat !!! belanjakan kepada hal-hal yang bersifat kebutuhan pokok, seperti Beras, minyak, dll. Jangan belanjakan pada hal yang konsumtif. Ini amanat, kita semua, jadi harus menjaga dan melaksanakannya.” Ungkap , wahyu hidayat dalam sambutannya.

Acara yang mengambil tempat di pendopo Desa Katikan, Hihadiri oleh Kepala Desa Katikan dan Jajaranya, Pendamping PKH, dan para KPM PKH, dengan mematuhi protokol Kesehatan, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum pengambilan Bantuan PKH. Kegiatan berlangsung tertib, dengan dibantu Bhabinsa dari Koramil, dan juga Perangkat Desa Katikan, dan Pendamping PKH Desa.

(Hadi S. KPK)