Tangerang – Koran Penelusuran Kasus – www.korankpk.com
Pengurangan Volume bahan material Pembangunan Drainase (UDITCH) KP Penggodokan RT 02/06 Kelurahan Kuta bumi Kecamatan Pasar Kemis APBD 2024 Kab. Tangerang – Tangerang.
Pasalnya, Keterbukaan informasi publik “KIP “yang di atur dalam UU no 14 tahun 2008 Pelang proyek yang jelas tertuang pada harga satuan kontrak RAB, tidak di lakukan pemasangan pada area lokasi pembangunan. Keselamatan kesehatan pekerja SMK 3 tidak digunakan saat pembangunan dilakukan. Amparan pasir ketebalan 5 cm, Lapis pondasi Bawah tidak di lakukan. Uditch tidak sesuai standar Nasional indonesia SNI.
Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemerintah, tertib kepentingan umum, kearifan lokal Keterbukaan/transparansi, proporsional, profesionalitas, keberagamaan.
Akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif dalam menyelenggarakan Pemerintah, Pemerintah terkait mempunyai tugas Menyelenggarakan Pemerintahan melaksanakan pengawasan pembangunan standar SOP. Lemah pengawasan seolah-olah pembiaran adanya pengurangan volume spek bahan material.
Demikian pula HN warga yang sedang melintas yang tidak mau disebut di publik menyayangkan, bangunan Drainase Uditch merupakan produk yang mahal dan dibeli melalui uang rakyat dikerjakan tidak sesuai Spek, dan bahkan palang proyek pun tidak ada di lokasi tersebut seharunya wajib dipasang agar kami tau anggarannya, ini kan uang pajak rakyat yang dibayarkan.
Sebelum pemberitaan publik media sudah menyampaikan prihal pembangunan tersebut namun tidak ada jawaban, Bungkam. (Herman Arab)