oleh

Patut Dicurigai!!! Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Jetak Pucakwangi Diduga Memakai Dana Siluman

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Dana siluman!!! inilah dugaan yang digunakan untuk pengerjaan jalan aspal Desa Jetak Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, pasalnya tidak ada papan informasi kegiatan diarea pengerjaan proyek, minggu 27/03/3/2022

Diketahui proyek pengaspalan jalan yang sudah dikerjakan di Desa Jetak ini, tepatnya di rt. 05/01 tanpa diketahui panjang dan lebar volume nya, menurut informasi dan data yang berhasil terhimpun, pengerjaan aspal jalannya pun diduga dikerjakan asal jadi, sehingga patut dicurigai kwalitasnya

Kepada Kepala Desa Jetak saat dikonfirmasi terkait pekerjaan itu mengatakan kalau yang mengerjakan ialah pihak ke 3/ atau pemborong bernama Samuri, dan kamipun tidak mengetahui kalau pekerjaan ini sudah dimulai, karena menurut kami harusnya pekerjaan pengaspalan jalan ini dimulai hari senin tanggal 28/03/2022, Ujar Kades Jetak

Hal ini jika mengacu peraturan perundang-undangan bisa dibilang melenceng dari aturan, pasalnya bila mana setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib memasang papan Informasi kegiatan sejak dilaksanakannya pekerjaan sampai selesai, karena setiap warga memiliki hak untuk mengetahui sumber anggaran maupun besar anggarannya yang dipergunakan untuk pekerjaan proyek tersebut

Jelas – jelas Presiden Republik Indonesia (RI) dalam pidatonya bersama Kepala Desa Se Indonesia menyampaikan, bahwa pekerjaan proyek yang ada di Desa, diusahakan harus memakai tenaga warga setempat, bahkan materialnya pun diusahakan dari Desa setempat, kalau nggak ada pindah ke Desa tetangga dan jika masih nggak ada yang penting dibelanjakan lingkup Kecamatan, supaya pertumbuhan ekonomi warga setempat dapat stabil, serta menurunkan angka kemiskinan

Dengan informasi yang terhimpun di Desa Jetak ini, dari pihak yang memiliki kewenangan sekiranya segera ambil tindakan tegas, pasalnya proyek tanpa papan informasi kegiatan, dalam aturan sudah menabrak Undang Undang nomor 14 tahun 2008, yaitu tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), patut dicurigai mengapa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jetak atau Pelaksana tidak berani transparan didalam melaksakan proyek pekerjaan, Kepala Desa harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan didalam mengelola sekaligus pengguna anggaran, bersambung (TIM/RED)