Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com senin 17 Januari 2022
Miris sekali kejadian yang ada di RS KSH Pati, sampai membuat karyawan kontrak bernama Nurhanikmah mengalami trauma, dia diduga dipaksa tanda tangan kesepakatan untuk mengganti rugi atas hilangnya uang di laci kantornya sejumlah 30 juta rupiah, karna dianggap lalai oleh Manajer Keuangan selaku atasannya, sebutlah namanya Anna,
Musibah yang menimpa gadis usia 25 tahun ini, bernama Nurhanikmah alias Hani, dia bekerja di RS. KSH Pati di bagian admisi, sebagai karyawan kontrak selama 1 tahun, namun diakhir masa kerja kontraknya, dia terkena musibah, kehilangan uang sebesar 30 juta rupiah milik RS. KSH Pati, yang harus ditanggungnya dengan cara potong gaji, sehingga membuat kontrak kerjanya diperpanjang sampai tanggungannya selesai,
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Korankpk, ketika nurhanikmah hendak keluar istirahat makan dan sholat, dia menaruh uang yang dibawanya sebesar 30juta rupiah didalam laci tempat dia bekerja, kemudian setelah jam istirahat selesai dan kembali bekerja lagi, uang yang ditaruh dilaci tersebut raib diduga dicuri orang,
Menurut dugaannya, uang tersebut dicuri oleh oknum karyawan yang kerja di RS KSH Pati juga , pasalnya dari beberapa petunjuk, dari anak anak radiologi saat ditanya apakah ada orang yang masuk ruangan saya waktu saya keluar tadi, jawab anak anak radiologi ada, tapi kami tidak mengenalinya, dan petunjuk dari CCTV memperlihatkan ada seorang wanita yang masuk ruangan kerjanya, setelah 5 menit dia keluar hendak istirahat makan dan sholat, dengan ciri ciri cewek memakai gaun biru, masker warna pink dan rambut cepak, ungkapnya
Mendapati informasi seperti itu, kami dari awak media koran Penelusuran Kasus (KPK) bersama Akademisi Hukum Universitas 1945 (Untag) Semarang Karyanto, menindaklanjuti dengan mendatangi RS.KSH Pati, sesampai di RS.KSH Pati kami nyamperin satpam yang ada didepan pintu masuk, dan kamipun ditemukan dengan manajer RS.KSH akan tetapi Manajer RS KSH yang enggan menyebutkan namanya, dia tidak berani memberikan komentar, saat itu saya diarahkan ke Humas dengan meminta nomor handphone dan identitas media kami, karna bilangnya Humas nggak ada dikantor, saat ini sedang keluar kota, nanti kalau sudah pulang biar masnya ditelfon, papar manajer
Namun hingga berita naik dari pihak Humas RS.KSH belum juga ada kabar, lanjut kami melakukan klarifikasi sama “Anna” manajer Keuangan atasan daripada nurhanikmah melalui saluran watshap, akan tetapi bukannya menanggapi klarifikasi justru malah memblokir nomor kami, diinformasikan juga oleh teman awak media, yang sempat klarifikasi dengan Friska Humas RS.KSH Pati, dari pihak Friska mengatakan sudah diselesaikan secara internal, lalu jawab awak media, kenapa konsekwensinya tidak ditindak lanjuti melalui bukti rekaman cctv, dan Nurhanikmah yang harus menanggung dengan dasar kelalaian, alangkah bagusnya kan dilaporkan ke Polisi, ucap awak media, namun dari pihak Friska tidak memberi tanggapan lagi,
Ditempat terpisah Akademisi Hukum Universitas 1945 (Untag) Semarang bernama Karyanto dan Ketua DPK Lidik Krimsus Kabupaten Pati Slamet Widodo yang akrab disebut (Om Bob) turut angkat bicara, menurut dari cerita kronologis, nurhanikmah adalah korban dari peristiwa hilangnya uang ditanggal 10 Desember 2021 tersebut di RS.KSH Pati, yakni jika dia harus dibebani untuk mengganti uang yang hilang tersebut, saya kira kurang tepat.
Dan jika hal itu dianggap kelalaian seharusnya bukan Nurhanikmah yang lalai, tetapi dari pengamanan pintu jaga sudah dianggap lalai, pasalnya ruangan tempat radiologi dan Admisi tidak semua orang bisa masuk, seharusnya dari pihak RS. KSH sebelum mengambil keputusan yang dianggap sepihak, dengan meminta ganti kerugian uang yang diduga dicuri seseorang di laci kerjanya Nurhanikmah, harusnya mengambil langkah dulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib biar diusut sampai tuntas, ketangkap pelakunya, ungkapnya, (JN/RED)