Pati – Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Seorang Perempuan di Desa Ngurenrejo melaporkan perbuatan mantan suami ke Polsek Wedarijaksa Polresta Pati dikarenakan memukul kepala, mendorong dan merusak barang dan rumahnya
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan modus operandi pada Minggu (04/12/2022) pelaku yang berinisial MS (43) datang ke rumah korban meminta HP sambil marah-marah, setelah HP tidak diberikan melakukan ancaman pemukulan dan pelaku sempat memukul kepala korban akan tetapi ditangkis dan sempat mendorong korban dan merusak barang milik korban berupa kaca jendela serta kipas angin
Kronologi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, Pelaku menemui korban meminta HP karena masih punya rasa cemburu karena HP tidak diberikan Pelaku semakin marah dan mengancam dan memukul kaca jendela rumah hingga pecah”. Ungkapnya
Kapolsek menjelaskan Pelaku sempat memukul ke arah kepala korban akan tetapi ditangkis, kemudian Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobrak-abrik isi kamar juga merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur bahkan sempat mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok
Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman, Pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring dari NCB meteran PLN dari luar rumah, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor ke Polsek Wedarijaksa untuk proses lebih lanjut”.tuturnya
Lebih lanjut Iptu Suntoro mengatakan pada hari Senin (04/09/2023) Jam 20.30 WIB mendapatkan informasi Pelaku mendatangi rumah korban bermasud minta damai terhadap perkara yang pernah dilaporkan sambil marah-marah dan bau alkohol, bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Ngurenrejo, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mendatangi Pelaku dan melakukan penangkapan
Atas perbuatannya kini Pelaku diamankan ke Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.(Jono/Agus )