Konawe Sultra, Koran Penelusuran Kasus – wwwkorankpk.com
Kita ketahui bahwa pembangunan bendungan Ameroro di mulai sejak januari 2020 Hingga sekarang sudah januari 2024 Telah di kategorikan sudah selesai menurut PT yang mengerjakan yakni: PT. Wijaya Karya, PT. Sumber Cahaya Agung, PT. Adi Karya (KSO), PT. Basuki Rahmanta putra (KSO), PT. Hutama karya.
Meskipun sekarang belum diresmikan pemerintah terkait, namun sudah dilaporkan bahwa proyek tersebut sudah rampung. Selanjutnya sisa perawatan taman2 agar tetap bagus sampai pada saat peresmian dengan tujuan agar keliatan indah oleh penjabat tinggi, tapi dirasakan pedes dihati masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Pasalnya sudah 3 tahun sejak digusur, kebun pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangaunan bendungan AMERORO yang katanya untuk kepentingan klering demi mengejar volume pekerjaan tapi sangat disayangkan tidak ada kesepakatan dari masyarakat.
Masyarakat RESAH, bagaimana dan kapan akan adanya pembayaran atas lahan / kebun miliknya baik itu yang bersertipikat maupun yang SKT akan mendapatkan pembayaran yang layak.
Masyasrakat pemilik lahan mengungkapkan, “padahal sebelum kebun digusur kami masih bisa kami petik hasilnya, seperti merica, Jambu mente, Jati, bitti, Kopi, Durian, Kelapa, Sagu dan lain lainya hingga kami bisa terbantu secara ekonomi.
Tapi setelah digusur untuk pembangunan bendungan Ameroro yang hingga saat ini belum juga ada pembayaran, maka terus terang kami sampaikan dan berharap kepada yang terhormat instansi terkait, Bapak Bupati di Konawe dan juga kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kami atas nama masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Ameroro berharap keresahan ini dapat segera berakhir dengan mendapatkan pembayaran.
Kami masyarakat pemilik lahan bersertipikat atau SKT sebanyak/seluas 27 hektar dan pemilik Damsos seluas 503 hektar ingin mendapatkan pembayaran atas HAK kami. (ARSAT)