Koran Penelusuran Kasus (KPK)
BANGKATENGAH, – Kabar terkait penantian yang tak berujung atas pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah (Wabup Bateng) sisa periode 2021-2024 mencuatkan kekhawatiran besar dalam kalangan masyarakat. Situasi ini memunculkan suara keprihatinan dari Jayek, seorang warga Koba, Bateng, yang berbicara kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) pada Minggu (10/9/2023).
Jayek dengan tegas menyatakan bahwa terusnya penundaan pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng justru membawa kerugian bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Bateng. “Kami, sebagai warga masyarakat Bangka Tengah, merasa terdampak dan sangat menyesal melihat situasi ini terjadi. Masyarakat dengan jelas menjadi korban,” kata Jayek dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia menyoroti konsekuensi dari kekosongan jabatan Wabup Bateng saat ini, yang berdampak pada hak-hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi melalui pelayanan publik. Ia merasa bahwa kewenangan Wakil Bupati seolah-olah dilupakan akibat ketidakpastian terkait penjadwalan pelantikan Wabup Bateng.
Jayek juga mengecam lambannya Dirjen Otda Kemendagri dalam memberikan surat keputusan dan jadwal pelantikan Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih periode 2021-2024. “Kita masih menunggu kejelasan dari Dirjen Otda, padahal pemilihan calon Wabup Bateng sudah ditetapkan oleh 24 anggota DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Bangka Tengah pada tanggal 23 Maret 2023,” keluhnya.
Masyarakat Bateng dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan Era Susanto harus dipercepat karena telah memenuhi prosedur yang benar. Mereka juga menganggap bahwa penundaan ini tak dapat diterima dengan alasan apapun.
Jayek menekankan bahwa posisi Wabup Bateng yang terpilih periode 2021-2024 merupakan kepentingan masyarakat Bangka Tengah secara keseluruhan, bukan hanya sekelompok orang tertentu.
Dalam kesempatan ini, Jayek meminta Pj Gubernur Babel, Dr. Suganda P. Pasaribu, yang juga menjabat sebagai Sekjen Ombudsman RI, untuk berkoordinasi dengan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri guna memberikan kepastian terkait penjadwalan pelantikan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa mekanisme pemilihan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangka Tengah telah dilakukan sesuai prosedur yang benar dan bahwa penundaan pelantikan tidak dapat diterima dengan alasan apapun.
Dalam pandangannya, parpol pengusung juga tidak mungkin lengah dalam melengkapi administrasi Calon Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024. Seiring dengan itu, Jayek menekankan bahwa jika situasi ini berlarut-larut, maka bukan hanya masyarakat Bateng yang akan dirugikan, tetapi juga komunikasi politik yang sehat dan perencanaan pembangunan di wilayah tersebut akan terganggu.
Akhirnya, Jayek meminta Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri untuk segera memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai penjadwalan pelantikan Wabup Bateng terpilih periode 2021-2024.
Syahrial Ridho: Melindungi Hak Konstitusi Era Susanto
Keprihatinan terkait penundaan pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng periode 2021-2024 juga diperhatikan oleh seorang praktisi hukum asal Babel, Syahrial Ridho.
Menurutnya, kejadian ini, di mana Era Susanto belum dilantik setelah 7 bulan terpilih, merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusi Era Susanto yang seharusnya dilindungi. Syahrial Ridho menekankan pentingnya melindungi hak konstitusional Era Susanto, terutama karena proses pemilihan berlangsung lebih dari 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sesuai peraturan penggantian pejabat daerah yang mengundurkan diri atau berhenti.
Syahrial Ridho berharap Pj Gubernur Babel akan segera menyelesaikan masalah ini atas nama Mendagri dengan melantik Era Susanto. Menurutnya, ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencegah ketidakadilan terhadap karir Era Susanto, yang telah memenuhi syarat dan terpilih setelah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Dalam konteks ini, Syahrial Ridho menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem politik dan pemerintahan. (Yohanes)