Foto Dok: hadi, www.korankpk.com
Koran Penelusuran Kasus– Ngawi, Pemerintah Kabupaten Ngawi hari ini Minggu, tanggal 27 November 2022. Adakan nikah massal gratis bagi masyarakat pada tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut dimaksudkan guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan kejelasan terkait hak asal usul dan silsilah dalam keluarga.
Kegiatan ini diutamakan bagi pasangan suami istri masyarakat Kabupaten Ngawi dengan keterbatasan ekonomi yang belum memiliki buku nikah atau akte nikah, atau belum tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan. Untuk nikah massal ini dikecualikan bagi pasangan poligami.
Kegiatan yang diberi judul “Mas Bupati Ngawi Mantu” ini, memberikan kuota kepada masing-masing Kecamatan sebanyak 35 pasangan dari usulan desa melalui pendaftaran yang dilakukan masyarakat.
Rencana kegiatan tersebut terungkap dari surat sekretariat daerah kepada Camat se-Kabupaten Ngawi tanggal 10 Agustus 2022, Nomor 451/503/404.101.3/2022 perihal Pendataan Pasangan Kegiatan “Mas Bupati Ngawi Mantu”.
Dalam pendataan dan verifikasi pasangan, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui camat menghimbau untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Masih dari surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi tersebut, pendaftaran untuk mengikuti kegiatan “Mas Bupati Ngawi Mantu” paling lambat disetorkan tanggal 19 Agustus 2022. Data-data untuk pendaftaran disetorkan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Ngawi.
Hingga berita ini di naikan tercatat jumlah keseluruhan ada 135 pasang pengantin, yang terdiri dari berbagai daerah pedesaan, sewilayah kabupaten Ngawi.
(Hadi, kpk)