oleh

Lambannya Kinerja Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah, Benarkah?

Demak, Koran Penelusuran kasus – www.korankpk.com

Jum’at, 26 Januari 2024 wartawan Koran Penulusuran Kasus (KPK) mendatangi rumah Musyafak 68 Tahun di Desa Donorojo Manyar Demak Jawa Tengah, guna klarifikasi kasus pencurian yang di alaminya.

Kasus pencurian tersebut sudah di laporkan ke Polres Demak sejak bulan Juli 2023 lalu. Musyafak (korban) kehilangan padi yang sudah siap panen di sawahnya dengan ukuran sebahu, di waktu dirinya sedang melaksanakan ibadah Umroh.

Pelaku adalah Harsito 61 Tahun warga Desa Dukun Karangtengah Demak Jawa Tengah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2023 lalu.

Namun Hingga berita ini dibuat pihak Polres Demak belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan menurut keterangan korban, tersangka kerap melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada korban juga merecoki proses penggarapan sawah korban.

Tak tinggal diam Musyafak (korban) juga sudah sering meminta bantuan terhadap pihak Polres Demak melalui panggilan telepon ketika Harsito (tersangka) melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya.

Namun seakan tidak ada tindakan dari pihak Polres Demak, tersangka tetap sering mengulangi tindakannya.

Yang menjadi tanda – tanya besar adalah ketika pihak Polres Demak AIPTU Suwartono, SH pada Hari Kamis, 25 Januari 2024 kurang lebih pukul setengah sembilan malam datang kerumah Musyafak (korban) guna menyerahkan Surat (PRO JUSTITIA Nomor: SPDP/148/X/2023/Reskrim. Namun tanggal yang tertera pada surat tersebut adalah 11 Oktober 2024

Diselingi dengan perkataan “surat ini juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Demak, dan besok akan saya datangi Jaksanya. (kurang lebih seperti itu artinya dalam bahasa Indonesia) menurut keterangan Korban.

Selanjutnya wartawan Koran Penulusuran Kasus (KPK), pada hari Selasa, 23 Januari 2024 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Demak guna melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun hanya dapat bertemu dengan staff penerimaan surat yang bernama Diana. Staff tersebut mengatakan bahwa ibu Jaksa sedang ada Sidang, maka di jadwalkan pada Hari Jum’at, 26 Januari 2024 jam 9 pagi untuk datang kembali.

Pada Hari Jum’at Tgl 26 Januari 2024 wartawan Koran Penulusuran Kasus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Demak bersama Korban, akan tetapi masih belum bisa bertemu dengan ibu jaksa untuk melakukan klarifikasi di karenakan ada Sidang, info dari staff penerimaan surat (Diana).
Wartawan KpK (Ka. D. Arno)