oleh

Kontrol Sosial DPD Ormas LAKI Propinsi Bangka Belitung di Tambak Udang Desa Tanjung Kelumpang

-Hukum-175 views

Koran Penelusuran Kasus (KPK) – www.korankpk.com – Beltim

Daerah Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur sangat terkenal dengan kesejukan dan kesuburan tanah nya. Masyarakatnya yang ramah dan bersahaja membuat para wisatawan nya menjadi nyaman.

Team dari propinsi bangka belitung, DPD ormas laki melakukan kunjungan kontrol sosial ke daerah tambak udang di area tersebut.

Dengan berita laporan yang Simpang siur dari sejumlah masyarakat dan warga didesa kelumpang, terkait ada nya PT INDO MAKMUR yang bergerak mengelola tambak udang yang di duga telah merusak bakau dan terumbu karang.

Yang miris nya di area tersebut, pada tahun 2021 yang lalu ada program penanaman bakau, kok sekarang malah dirusak kembali. Ujar warga yang berada di desa tanjung kelumpang.

Lanjut Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak tambak yang berada di lapangan, guna melakukan konfirmasi terkait perizinan, pihak tambak udang yang kita temui di lapangan, mereka mengatakan betul adanya, dan perizinan kita smua sudah lengkap dan jelas dari beberapa puluh tambak udang di belitung. Ujar pengawas di lapangan tambak udang ketika di konfirmasi awak media.

IBNU dan team ORMAS LAKI propinsi bangka belitung mengatakan, dalam hal ini menurut saya salah, “karna bakau yang telah tumbuh kok dirusak, dan yang rusak udah di tanam kembali melalui program penanaman bakau, knapa dirusak lagi”.

Ini sangat menyalahi aturan. Karna mangrove adalah tumbuhan penghasil oksigen, dengan perambahan hutan bakau merupakan tidak pidana sesuai dengan pasal 82 sampai 109 UU RI NO 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perambahan hutan bakau. Ujar IBNU selaku ketua DPD ORMAS LAKI BABEL.
(TAMRIN)