oleh

Konferensi Pers Hasil Kinerja Operasi PETI di Wilayah Hukum Belitung Timur

Koran Penelusuran Kasus (KPK)

Penertiban Pertambangan Tanpa Izin atau biasa disingkat (PETI) adalah salah satu program kerja Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka upaya menertibkan pertambangan ilegal yang telah terjadi secara masif di daerah tertentu di Republik Indonesia,Maka dari kepolisian Di Bangka Belitung Juga melaksanakan intruksi dari Kapolri untuk melakukan operasi PETI di wilayah hukum Polda Kep.Babel oleh karena itu Direskrim dari Polda sampai ke jajaran Polres di Seluruh Bangka Belitung Serempak Melaksanakan Operasi PETI di Seluruh Wilkum Kep.Babel.

Mapolres Belitung Timur Diwakili Oleh Wakapolres Kompol Poltak Pasaribu Didampingi Kasatreskrim AKP Wawan Suryadinata dan Kasi Humas Ipda Jerry Melaksanakan Konferensi Pers Terkait Hasil Operasi PETI yang Dilaksanakan Jajaran Sat.Reskrim Polres Belitung Timur Pada Pukul 12.20-13.00 Bertempatan di Aula Mapolres Belitung Timur.(Selasa 22 Agustus 2023)

Dalam Sambutannya kepada Rekan Pers Wakapolres Menuturkan :

“Terimakasih Kepada Rekan-rekan pers yang telah Menyempatkan diri untuk hadir disini dalam rangka konferensi Pers Polres Beltim terkait hasil kinerja operasi PETI yang telah kami lakukan selama bulan Agustus ini dan kami berhasil mengungkap 3 kasus Pertambangan ilegal dengan 4 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan Dengan Barang Bukti Berupa Alat-Alat Pertambangan yang telah kami amankan di parkiran Sat.Reskrim Polres Beltim yang bisa Rekan Pers Lihat Langsung untuk Lebih Jelasnya Akan dijelaskan Langsung Oleh Kasatreskrim”

begitulah Isi Sambutan dan Penjelasan Wakapolres Kepada Rekan Pers dan Langsung dilanjutkan Sambutan dan Penjelasan dari Kasatreskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata, dalam penuturannya berkata :

“Dalam Rangka Melaksanakan Intruksi dari Kapolri, Kami dalam Operasi PETI Kali di Wilayah hukum Polres Beltim berhasil mengungkapkan 3 Kasus Pertambangan Ilegal 2 dari kecamatan Gantung dan 1 dari kecamatan Damar dengan Tersangka SO(49th),SL(46th),IK(39th),SL(49th),dengan barang bukti alat-alat pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hutan produksi, untuk barang bukti hasil biji timahnya tidak ada dikarenakan saat kami sampai TKP langsung kami amankan mereka belum sempat mendapatkan hasil produksi”

begitulah penuturan dari Kasatreskrim AKP Wawan Suryadinata kepada Rekan Pers, setelah Penjelasan dari Kasatreskrim Polres Beltim acara pun konferensi pers pun diakhiri dan ditutup langsung oleh Wakapolres dan para tahanan pun dibawa kembali menuju Ruang tahanan Polres Beltim.
(YOHANES)