Iwan Gabus Ketua MPC Pemuda Pancasila Belitung Timur
MANGGAR [Korankpk.com]
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kejadian penggerebekan dan penangkapan peleburan timah ilegal di Kecamatan Gantung Belitung Timur beberapa waktu lalu, dimana diketahui Polres Beltim telah menahan dan menjadikan (KS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mendapat atensi khusus dari Iwan Gabus Ketua MPC Pemuda Pancasila Belitung Timur.
Peleburan bijih timah menjadi timah padat berupa balok atau bentuk lainnya menurut Iwan Gabus (Jum’at, 11/10/2024), adalah termasuk rangkaian proses akhir dari pengolahan bijih timah, yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, ada peraturan dan izin khususnya, harus diterapkan sesuai undang-undang minerba yang berlaku sekarang.
“Peleburan timah tanpa izin menurut saya juga termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, makanya jika ada beredar info yang menyatakan tersangkanya berkemungkinan untuk dilakukan penangguhan penahanan, menurut saya sebaiknya pihak kepolisian jangan sampai menyetujuinya, jangan sampai menciderai rasa keadilan kita, karena banyak kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat kita juga tak perlu adanya penangguhan dan berproses terus sampai putusan pengadilan” ujar Ketua PP Beltim.
Iwan Gabus mengusulkan kepada Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, sebaiknya penangguhan tersebut jangan sampai terlakukan, walaupun tersangka mempunyai hak untuk mengajukannya, namun Kepolisian juga punya hak untuk menolaknya.
Masih menurut Iwan Gabus, Kepolisian diharapkan agar tetap melakukan proses pengebangan, darimana asal bijih timahnya, siapa pemasoknya dan hasil akhirnya dibawa kemana.
“Yang jelas jika Peleburan tersebut ilegal, pasti hasil akhirnya juga ilegal, dan negara dipastikan tidak akan mendapatkan pajak nya, jelas ini merugikan daerah Belitung Timur, dan tersangka ini, tak mungkin hanya bekerja sendiri, kalau diproses dengan sebenar-benarnya sangat mungkin akan ada tersangka lain, kami percaya Pak Kapolres orangnya tegak lurus” pungkas Iwan Gabus.
Sementara itu, Kapolres Beltim menyatakan bahwa hingga saat ini (Jum’at 11/10/2024), belum ada surat dari tersangka terhadap hal tersebut, dan juga jika ada, akan disesuaikan dengan mekanisme, sebab pengajuan penangguhan adalah juga merupakan hak tersangka. (Yohanes & korankpk)








