Kerja Nyata Inspektorat Demak Jawa Tengah Menindak Lanjuti Berita Simpang-Siurnya Dana Beberapa Bangunan di Desa Wonokerto
3 min read
www.korankpk.com – Koran Penelusuran Kasus
Salah Satu yang menjadi Tanda Tanya Besar bagi warga Desa Wonokerto Kec. Karangtengah adalah: Mangkraknya Pembangunan Gedung Sarana Olahraga yang lokasinya Di MMT, hingga menghabiskan Dana 210 juta “Namun Hanya Mentok Di Pondasi Saja”.
Serta simpang siurnya Bantuan dari PT. NBI pada Pembangunan Gedung TK/PAUD di Desa Wonokerto.
Rabu, 14 september 2022 pihak Kecamatan Karangtengah Memfasilitasi Mediasi permasalahan Desa Wonokerto tersebut yang di Hadiri oleh:
- Achmad Sarifudin (warga Wonokerto)
- Kadarno (Wartawan Koran Penulusuran Kasus /KpK)
- Nur Hidayah (PT. NBI)
- Agung A (Inspektorat)
- Galih Ap (Inspektorat)
- Wiwit Swo (Inspektorat)
- Maryanto (kec. Karangtengah)
- Ahkmad Nur Aini (kec. Karangtengah)
- Budi Haryanto (kec. Karangtengah)
- H. Siswanto (PLH. Lurah Wonokerto)
- Saiful Imron (perangkat desa Wonokerto)
- Moh Ridlo (TPK Desa Wonokerto)
Keterangan dari Pihak-pihak Terkait dalam Perkara yang di Mediasikan Tersebut adalah:
H. Siswanto (PLH. Lurah Wonokerto) memberi keterangan Bahwa Tawaran Bantuan Pembangunan Gedung TK dari PT. NBI di Desa Wonokerto datang Ketika Gedung PAUD sudah Jadi, sedangkan bantuan Gedung TK sebagai Ganti Pemindahan Saluran Pembuangan Air PT. NBI,
Singkatnya Bangunan Gedung PAUD Murni Dari APBDes sedangkan Gedung TK murni Dari Bantuan PT. NBI dalam Bentuk Uang. Dan Mengenai Bangunan Gedung Sarana dan prasarana Olahraga Mangkrak di Karenakan adanya percepatan Penanganan Covid 19.
Saiful Imron (perangkat Desa Wonokerto) tidak bisa memberikan keterangan, karena pada waktu perkara tersebut terjadi, beliau hanya membantu sebagai Admin Kelurahan.
Moh Ridlo (TPK desa Wonokerto) Menjelaskan Bahwa Bantuan PT. NBI untuk Gedung TK di Desa Wonokerto senilai 180 juta dan Beliau Sendiri yang Menerima Dana Tersebut di saksikan pihak PT. NBI serta menegaskan bahwa dana tersebut murni CSR dan tidak Masuk APBDes sama-sekali, beliau juga mengatakan Pengerjaan Gedung TK tersebut sudah Sesuai RAP yang Di berikan.
Nah, dari Keterangan – keterangan di Atas sangat Berbeda dengan Awal-awal ketika pihak Wartawan Koran Penulusuran Kasus (KpK) mencari, mengklarifikasi, dan melakukan investigasi dari Pihak-pihak yang di anggap Terkait, Seperti yang sudah Tertulis dalam Berita yang Sudah di munculkan ke Publik.
Ketika pihak PT. NBI (Nur Hidayah) di tanya pihak Inspektorat tentang adakah kwitansi atau berita acara dan siapa yang melakukan serah terima dana tersebut, nominalnya berapa?
Nur Hidayah menjawab bahwa pembekalan dari PT. NBI tidak sampai sejauh itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut beliau (Nur Hidayah) harus meminta data ke staff atau pihak yang menangani atau terjun langsung dalam hal tersebut.
Lalu Pihak Inspektorat meminta ijin dan waktu untuk Datang ke PT. NBI guna mendapatkan hal-hal yang di perlukan, dan di Jawab Nur Hidayah “silahkan pak”.
Pihak Inspektorat pak Agung juga sudah melakukan Kerja nyata dengan Menugaskan Pak Wiwit untuk datang ke Desa Wonokerto guna melakukan Tela’ah pada Bangunan-bangunan tersebut juga Meminta Keterangan dari Pihak-pihak terkait.
Namun Sangat di sayangkan meski sudah dua kali datang dan itupun pada jam kerja Pihak Inspektorat tak pernah bisa Bertemu Pak Lurah maupun Pak Carik Desa Wonokerto.
Dan Hanya bisa bertemu dengan pak Saiful dan Pak Moh Ridlo saja.
Untuk langkah selanjutnya pihak Inspektorat Akan Mendatangi PT. NBI Guna menggali data-data yang di perlukan.
NB: Coba bayangkan, sekelas Inspektorat yang ingin Menemui Lurah dan Carik di Hari dan Jam kerja saja zonk, Apalagi……….????
(K D Arno)