Kades Bumirejo Juwana Hindari Awak Media Lantaran Ketahuan Dana Desa (DD) Tidak di Kerjakan Swakelola
2 min read
Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Seperti yang dilansir dalam peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 17 tahun 2019, tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan yang ada di Desa, mengurangi pengangguran, kini terkesan di abaikan oleh Kades Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, lantaran Anggaran Dana Desa (DD) dikerjakan oleh jasa kontraktor / atau tenaga pekerja dari luar Desa setempat, kamis. 26/05/2022
Hal ini disampaikan oleh warga setempat pada awak media, lantaran tak seorangpun warga setempat yang dilibatkan dalam pekerjaan yang gunakan anggaran Dana Desa (DD) 2022, untuk pekerjaan bangunan fisik yang ada di Desa, kecuali TPK, imbuhnya
Segenap informasi dan data yang terhimpun, yakni Kepala tukang dan/ atau Pekerja inisial “M” menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh Kades Bumirejo untuk mengerjakan proyek yang ada di Desa-nya, karena masih ada hubungan saudara, tambahnya
Pekerja kami dilapangan sejumlah 8 orang, karena pekerjaan tidak hanya satu titik lokasi, setiap per satu titik lokasi pekerjaan kami kasih 4 pekerja, itupun tenaga kerja harian yang artinya setiap hari kami harus memberikan upah kerja pada mereka, imbuhnya
Berhubung kami-pun belum diberi uang oleh Kades, dengan terpaksa para tenaga kerja setiap harinya kami yang ngasih bayaran dulu/ atau bahasa lainnya bisa diartikan nalangi
Namun ironisnya!! Kades Bumirejo saat dihubungi masih menyangkal semua klarifikasi, padahal sudah jelas Kepala pekerja mengatakan semua kebenarannya, masih saja Kades bilang semua yang dikatakan itu tidak benar
Padahal tertera dari salah satu tanggung jawab Kepala Desa menganut sistem demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Kepala Desa harus transparan dan akuntabel, transparan artinya penyelenggaraan pemerintahan harus bisa diakses oleh lembaga pemeriksa fungsional, lembaga pemeriksa internal dan eksternal, sedangkan Akuntabel artinya penyelenggaraan pemerintahan harus dipertanggung jawabkan kepada publik.
Namun lain halnya dengan yang dilakukan Kepala Desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada awak media, harusnya hal seperti ini sangat memalukan sekali, apalagi dia seorang Kepala Desa juga pelayan publik, diklarifikasi bukannya membalas langsung main blokir nomor, yang kesannya menghindar dan ada yang ditutup – tutupi dari publik. (JN/TIM)