Kab. Konawe – Koran Penelusuran Kasus
Masyarakat Liku Walanapo Kabupaten Kolaka Timur dan Masyarakat Napooha Kabupaten Konawe Bergabung Menyuarakan Penolakan Atas Penerbitan SKT Yang Tidak di Benarkan Karna Termasuk Perampasan Hak Ulayat.
Menurut para aksi demo pada hari ini senin 15 januari 2024 adalah gerakan awal yang mereka lakukan untuk mempertahankan hak ulayat mereka sebagai hasil tetesan keringat nenek moyang mereka sampai menjelang ketiga turunan.
Ditambahkan bahwa mereka punya orang tua tidak meninggalkan kekayaan apa apa kecuali sejengkal tanah yang di wadahi dengan tanaman.
Betapa kecewanya kami, masyarakat yang tergabung dari beberapa kabupaten yang ada di sulawesi tenggara ini.
Lanjutnya lagi kami dari; konawe, konawe utara, kolaka timur, kolaka dan kolaka utara menyatukan sikap untuk melawan oknum yang menerbitkan, SKT SEBANYAK 1611 Tanpa sepengetahuan kami sebagai keturunan leluhur para pemilik tanah ulayat tersebut. Imbuhnya
Dengan gerakan aksi masa tersebut, kami berorasi selama 2 jam hingga kedatangan PJ BUPATI KONAWE untun menerima pendemo. DR HARMIN RAMBA Menanggapi bahwa SKT Tersebut tidak bisa di benarkan legalitasnya, alias dibatalkan. Bahkan jika diketahui oknum tersebut bisa dilaporkan keranah hukum agar dipidanakan (ARSAT)