Ahmad Dan Bayu Kini Sudah Kembali Ke Rumah.
2 min read
Tangerang, KPK
Sebelumnya di beritakan 2 warga Desa Rancalabuh RT.011- RW.02 Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten, di bawa oleh sekelompok orang yang tidak di kenal pada hari Rabu malam pukul 23,00 Tanggal 22 Oktober 2020 .
SM Ayahnya Bayu yang berprofesi sebagai jurnalis dari salah satu media, merasa penasaran untuk mencari di mana keberadaan anaknya dan Ahmad (kakak iparnya Bayu), Ketika menghubungi Wakapolsek Mauk Inspektur Satu (Iptu) H. Edi untuk meminta bantuan mencari kenalan di Polda metro jaya, berdasarkan informasi dari perangkat Desa Rancalabuh sekelompok orang itu mengaku dari Polda Metro Jaya.
“Saya hari Kamis bersama rekan-rekan jurnalis yang merasa simpatik dengan masalah yang sedang menimpa keluarga Saya , berangkat menuju Polda metro jaya di jalan Raya Gatot Subroto Jakarta Selatan walaupun harus mendapatkan ujian karena pecah ban belakang di jalan Tol ,” Katanya kepada awak media JaguarNews77,Com Jum,at 23/10/2020.
SM menghubungi inspektur Satu (iptu) H. Darsono yang bertugas di Polda metro jaya membenarkan keberadaan anaknya ada di Polda metro jaya Tim Resmob unit 4 , “Saya temukan anak saya di lantai 4 Resmob unit 4 namun Saya belum boleh untuk menemuinya dengan alasan masih dalam pemeriksaan, besok baru bisa untuk menemui, kata Manurung anggota yang piket memberikan penjelasan kepada saya” paparnya kepada awak media.
Ahmad dan Bayu sekarang sudah pulang kembali ke Rumahnya, namun masih menyisakan rasa trauma dan was-was akibat penangkapannya, yang tidak ada pemberitahuan ataupun Surat pemanggilan Resmi terlebih dahulu dari pihak instansi kepolisian Polda Metro jaya. Sampai berita ini di turunkan pihak Penyidik Polda metro jaya belum di konfirmasi.
“Saya Rencananya mau mendatangi Polda metro jaya, mau minta ketemu sama penyidik yang identitas sudah saya dapatkan, mau menanyakan Kasus apa yang menimpa Anak saya dan Kakak iparnya, yang membuat Kami sekeluarga panik dan hampir-hampir saja Salah satu keluarga kami Stres….Apakah begini peraturan hukum di NKRI ” paparnya kepada awak Media menutup perbincangan. (UDIN JAENUDIN)