Kab. Tangerang – Koranpenelusurankasus – Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Baru Kp. Pakuhaji Rt.003/006 Ds. Tobat Kec. Balaraja Kab. Tangerang.
Berawal saat petugas Polsek Balaraja sedang melaksanakan piket reskrim di Polsek Balaraja pada Sabtu, 29 Oktober sekitar jam 00.30 WIB. Kemudian mendapatkan informasi bahwa salah seorang petugas Polsek Balaraja lainnya, berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli kewillayahan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. AHF, yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan narkotika.
“Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika dengan cara di tempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” katanya, Kamis (5/1).
Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari Lapas Cilegon. Cara pelaku mendapatkan narkotika itu yakni, bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp. Lalu, teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim titik lokasi pengambilan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
“Ketika sudah memdapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut. Dan akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang Narkotika Golongan 1 Jenis sabu tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 55 gram, 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 34 gram, 2 (dua) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram, 2 (dua) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tempat kacamata warna Hitam, 1 (satu) buah bekas lampu Neon berbentuk bulat, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Putih, 1 (satu) buah Tas selempang kecil merk Buffback warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Mulai dari 4 Sampai 20 Tahun,” pungkasnya.( Udin Jaenudin/ Hms )