oleh

Sasar Empat Wanita, Begal Payudara di Wedarijaksa Pati Dibekuk Polisi

-Hukum-64 views

Pati – Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK) Pelaku tindak pidana pencabulan dan atau kekerasan seksual spesialis begal payudara, Berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil dibekuk polisi, dia melancarkan aksinya di kawasan Desa Jatimulyo dan Jetak Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama” melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan bahwa Polsek Wedarijaksa telah menerima pelaporan dari 4 Korban yang menerangkan ciri-ciri identik dengan pelaku

Waktu kejadiaan antara bulan Agustus 2022, tiga ( 3) korban/pelapor mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo dan 1 korban berlokasi di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa”.Ungkapnya

Iptu Suntoro mengungkapkan Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (03/08/2023), pukul 09.30 WIB pada saat tersangka MK akan melaksanakan wajib lapor, dilakukan upaya paksa penangkapan, dikhawatirkan akan melarikan diri

Modus operandi Pelaku mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian memegang dan meremas dada korban menggunakan tangan,” papar Iptu Suntoro

Kapolsek menerangkan, aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya

Dalam kasus tersebut Polisi telah memiliki barang bukti diantaranya jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan perbuatan Pelaku,” imbuhnya

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Jono/Agus)