oleh

Sangat Biadab!! Ayah Bunuh Anak Kandung Sendiri Membuat Sandiwara Hilang

-Hukum-79 views

Pati – Jateng, Koran Penelusuran kasus (KPK)
Sempat menghebohkan warga net, terkait hilangnya bayi cewek usia 3 bulan,warga Kabupaten Pati, ternyata korban diketahui bukan hilang melainkan dibunuh ayah kandungnya sendiri, hal itu terungkap setelah Polresta Pati melakukan pendalaman atas kasus tersebut, rabu. (3/5/2023)

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di dalam kamar rumah Pelapor, yaitu Kampung Kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul

Dinda Putri Fitriani (20 Tahun) ibu korban bersama suaminya telah melaporkan ke Polisi bahwa mereka telah kehilangan anaknya yang berusia 3 bulan, kemudian keesokan harinya, oleh warga ditemukan bayi mengapung terbungkus plastik

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, ternyata bayi yang mengapung dalam keadaan meninggal dunia adalah bayi yang dilaporkan hilang tersebut

Lanjut, dilakukan penyidikan dan ternyata diketahui tersangkanya adalah ayah kandung (Pelapor) sang bayi yang naas tersebut

Muhamad Sholeh Ika Saputra (20 tahun) adalah ayah kandung korban yang telah tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri

Kapolresta Pati Kombes Pol. Andika Bayu Adittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyampaikan keterangannya kepada media bahwa motif tersangka, “Tersangka merasa jengkel dan pusing dikarenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah, setelah tidak bergerak kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu dibuang di sungai Kaliampo Wangunrejo Margorejo Pati,” ungkap Kapolresta.

Penyidik POLRESTA PATI mendatangi ke tempat kejadian dan mengintrogasi Pelapor yaitu ayah korban, setelah team mengintrogasi pelapor ayah korban mengakui bahwa bayi tersebut di buang di sungai turut jalan Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo kecamatan Margorejo,” pungkas Kapolresta.

Menurut Kapolresta Atas kebiadaban sang ayah terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun. (Tim/Red)