oleh

Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Gemarang Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi Oleh Bupati Ngawi

Foto Dok: Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Desa GEMARANG di lapangan Merdeka Kecamatan Kedunggalar
Koran Penelusuran Kasus_ Ngawi Sertifikat merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah seseorang, untuk itu sertifikat agar disimpan dengan baik, jangan sampai hilang. Disamping itu sertifikat juga memiliki nilai ekonomis, dapat diagunkan pada Bank untuk menambah modal usaha. Hal itu disampaikan oleh Camat Gebang ketika menyaksikan penyerahan sertifikat tanah sebagai hasil pelaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022.

Menurut Bu Narni selaku Kepala Desa gemarang Kecamatan Kedunggalar sertifikat yang diserahkan sebanyak 200 buah dari 1.500 sertifikat yang direncanakan. Program Tanah Sistematis Lengkap sudah berjalan selama 3 tahun, untuk itu dirinya mentargetkan ditahun 2024 semua tanah di Desa Gemarang baik sawah maupun darat sudah bersertifikat. Dengan demikian diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan tertib.

Secara Simbolis Bupati Ngawi yang diwakili oleh Bpk. Antok (Wakil Bupati Ngawi) menyerahkan sebanyak 200 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar, Minggu (22/01/2023). Atas penyerahan sertifikat tersebut, Kepala Desa Gemarang berharap bisa menjadi solusi atas permasalahan masyarakat.

“Dengan demikian, warga yang telah memiliki sertifikat tanah bisa memiliki kekuatan hukum, menghindari terjadinya sengketa tanah dan bisa mensejahterakan ekonominya,” ujar Kepala Desa Gemarang pada acara yang berlangsung di Balai Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar tersebut.

Dijelaskan Kepala Desa Gemarang, program sertifikat tanah melalui PTSL yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga. Sedangkan target pemerintah dalam program tersebut adalah pada tahun 2024 seluruh bidang tanah harus sudah bersertifikat. Khususnya milik masyarakat.

Berikan arahan kepada warga Desa Gemarang terkait kegunaan dan fungsi PTSL, artinya sudah tidak boleh ada bidang tanah kosong tanpa ada sertifikat. Sehingga, program PTSL tersebut harus dilaksanakan terus menerus dan berkesinambungan setiap tahunnya. Dengan harapan sampai seluruh bidang tanah milik warga bersertifikat.

“Untuk itu, kami mengharap bagi kepala desa di Kabupaten Ngawi agar secepatnya mengusulkan program PTSL di desanya masing-masing. Sebagai upaya memberi kepastian hukum hak tanah warga,” pungkas wakil bupati Ngawi.

Diketahui, ratusan sertifikat tanah PTSL tersebut diserahkan secara simbolis oleh wakil bupati Ngawi. Turut mendampingi, Kepala BPN Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi, Koramil, berharap, semoga sertifikat tanah yang diterima bisa untuk meningkatkan perekonomian. Yakni untuk mendapatkan modal usaha atau tambahan modal usaha dengan menjaminkan sertifikat untuk pinjaman di bank.

“Akan tetapi, uang pinjaman dari bank dengan jaminan sertifikat tanah tersebut jangan sampai untuk foya-foya ataupun kesenangan yang tidak ada manfaatnya. Tetapi uang tersebut harus bisa membantu meningkatkan perekonomian warga,” tandas Kepala Desa Gemarang.

Sebagai informasi, sebanyak 1500 bidang tanah warga Desa Gemarang telah mengikuti program PTSL. Sementara itu, sebanyak 200 bidang tanah sudah selesai terdaftar PTSL. Diantaranya 200 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan tersebut di lapangan Merdeka Kedunggalar. (Hadi,KPK)