Uepai Kab. Konawe, Koran Penelusuran Kasus
Masih terkait lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bendungan Ameroro yang sudah berlangsung selama 3 tahun, sehingga masyarkat pemilik lahan atau pemilik kebun pertanaman ingin memastikan berapa ukuran lahannya yang harus di bayarkan dan berapa jumlah tanaman Nominatif, yang di akui BWS, provinsi maupun yang perpanjangan tangannya di kabupaten.
Meskipun belum diketahui waktu atau bulan berapa akan menerima pembayaran atas kebun/lahan masyarakat yang notabene lahan tersebut telah dikelola nenek moyang selama lebih dari 20 tahun lamanya, sejak tahun 60an orang tua mereka turun temurun untuk menghidupi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga sampai turunanya yang ada sampai sekarang.
Ironisnya, semua nama-nama wilayah yang dikenakan wilaya Damsos antara lain ASAKI UNA, AMOREO, AMBEAPI, ANDOLEWA,TAWINGI WINGI, AMBOIYAHA, KEMUDIAN YANG PALING JAU ANGGALOOHA BAGIAN RAHIA, Ini lahan lahan yang telah diperifikasih tim satuan tugas (satgas) maupun Tim terpadu mulai dari provinsi sampai kabupaten bahkan kecamatan dan pemerintah desa Tamesandi.
Masyarakat pemilik lahan DAMSOS mengharapkan teransparan dan kejujuran dari tim perivikasi, baik itu tim terpadu maupun dari satuan tugas (satgas). Yang lebih penting lagi pengakuan dari pemeritah desa / kepala desa dan tim-nya.
Masyarakat sangat mengharapkan sekali kejujuran dan transparan, mengenai siapa saja pemilik lahan yang benar benar harus mendapatkan konvensasi atas kepemilikan kebun, kawasan,maupun HPT (hutan produksi terbatas tersebut di atas).
Irononisnya menurut DRS. SUMAJA MM masih banyak lahan yang seharusnya belum bisa diputihkan hingga diputihkan, mengingat yang sudah diputihkan berarti itu sudah di akui keabsahanya menurut pengakuan pemerinta desa yang menanda tangani berkas tersebut.
Conto, Tawingi-wingi menurut masyarakat yang berdiam selama ini yang ada tanamanya hingga berumur 10 tahun ke atas tidak cukup 10 keluarga adapun yang lain hanya ada barang bukti 1 sampai 5,7,10 pohon yakni tanaman yg berumur 10 tahun keatas.
Yang jadi pertanyaan kenapa di lahan tersebut justru banyak taman yang di akui, sedangkan menurut masyarakat, banyak yang sudah lama mendiami kampung tersebut, mereka yakin dan tidak diragukan wilayah yang benar banyak tanaman antaralain; Asaki una, Amoreo, Ambeapi Andolewa sedangkan Amboiaha yg menanam adalah Almarhum DASA, kemudian almarhum, DAUT, sedangkan yang lain hanya ada minimal 3 sampai 5 jenis tanaman yang berumur 10 tahun keatas.
Lebih dari itu DIDUGA REKAYASA kemudian beralih ke anggalooha (rahia) disini jika yang membuka kebun disini hanya an, tani dan turunanya yang lain DiDUGA hanya mengandalkan karna orang tua pernah bermukim tapi tanaman lama yang berumur sepulu tahun ke atas diduga tidak ada.
Ditambahkan ada juga lahan yang di berikan keabsahan dari kabupaten kolaka timur menurut peta atau wilayah IPPKH masuk diwilayah kolaka timur, yakni Desa Talata Kecamatan Tinondo diduga memberikan keabsahan atau pengakuan yang belum mengetahui apakah benar ada tanaman di lahan tersebut.
(ARSAT)