Tangerang, KoranKPK.com – Aktivis Yaperma Divisi Investigasi Ma’rup Buluk Menyatakan “Pembangunan Rabat Beton Desa Kedung Dalem Lokasi Kp. Tanah Sebelah Rt 019/003 Yang seharusnya di swaklolakan, Padat Karya Pembedayaan Masyarakat setemapat”. Patut diduga Bangunan rabat beton di borongkan pihak Luar “Kontraktor” Kronjo ,Bangunan Rabat Beton Patut di duga tidak sesuai mulai dari Mc0% Mc50% Hingga MC 100%
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan. FUNGSI, Penyelanggaraan urusan pemerintahan umum Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat , diduga Camat Lemah dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Acara pemeriksaan Lapangan Berita Acara Serta Serah Terima Lapangan Schedule dan Rekap Check 100% pada saat selesai , Pemeriksaan bukan hanya terlihat fisik penentu 100%, Yang paling penting apakah dalam pemngelolaan anggran ADD Desa Kedung Dalem pada bangunan Kontruksi Beton sesuai stadarisasi pada Gambar Kontrak Rancangan Anggran Bangunan RAB.Patut diduga Mengarah ke tindak pidana korupsi “KKN”
Peran Camat Sangat Penting dalam pembinaan pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD dan SKPD secara khusus PP,34/2014 Pasal 154 Ayat 1 Melakukan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Desa.
Lanjut dia”Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020, tugas pokok pendamping desa yaitu melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal.
Kemudian terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antardesa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian.
Setelah memahami tugas pokok sebagai tenaga pendamping desa, baru ke kualifikasi, tata cara daftar dan jadwal pelaksanaan tugas yang ditentukan hanya isapan jempul lemah dalam melaksanakan tugas tersebut.Selasa 16/5/2023 Tandasnya Marup Buluk aktivis Yaperma
Aktivis LSM TRINUSA Kabupaten Tangerang Deny saat di minta tanggapan perihal tersebut, Juga berpandangan Proyek pembangunan jalan betonisasi anggaran “DD” tahun 2023 di duga desa kedung dalam langgar aturan. Patut diduga adanya koorporasi,mark-up anggran, pembodohan publik ber alibi mengunakan kontraktor luar desa kedung dalem, untuk memperbantukan berjalannya program pembangunan ini.
Bahwa pemerintah desa kedung dalem kecamatan mauk diduga tidak pernah membuka forum terkait itu.”KIP” Jadi dalam pengelolaan anggaran sangat tertutup dan masyarakat hanya bisa menerka-nerka.
“Tegakan Supermasi Hukum Sesuai Aturan tanpa timbang pilih Meminta APIP,APH kabupaten tangerang perlu melakukan audit di wilayah OPD Kecamatan mauk khususnya desa kedung dalem, Audit ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa meliputi laporan pertanggungjawaban program pembangunan kontruksi.Program Dana Desa”ADD” Desa kedung dalem yang kami duga selama ini banyak kegiatan tidak sesuai bestek ,tidak sesuai antara fakta dan SPJ dalam pengelolaan ADD.
“Pantauan dilapangan, pembangunan rabat betonisasi anggran” DD”dilakukan tanpa adanya pembongkaran dan pemberisiahan pada area lokasi, Aset negara jalan paving blok lama di tambal sulam beton dan Lapis pondasi bawah “LPB” ageragat diarea lokasi tidak merata di badan jalan, bekisting dilakukan pemasangan dilokasi di bawah bawah agregat .
Sehingga terlihat amparan agregat terlihat naik turun ” bergelobang” ketebalan,ketigian beton Berukuran 8 hingga 10centimeter dan sehingga adonan beton yang teruang di lokasi badan jalan tidak sesuai standarisasi rancangan anggran biaya “RAB” MARK- UP Anggran, Tandanya
Bersambung Aidisi Berikutnya. (Herman Arab)