Media koran penelusuran kasus (kpk)
Diduga menyalahi aturan tentang BBM jenis solar pom pertamina bernomor 54.623.03 dengan sengaja memberi atau menjual pada pengepul bahan bakar jenis solar mereka sampai antri seperti menunggu sembako.
Sedangkaan banyak mobil truk untuk maengisi bahan bakar saja sampe gak kebagian alias habis. Kami selaku media kpk dan tim sempat mewawancarai salah satu dari anggota pekerja pom tersebut, dan mereka bilang pada kami hal yang sangaat mengejutkan!!!
Pasalnya, Salah satu pegawai bilang bahwa, pom ini akan melayani mereka yang ngasu atau yang ngambil solar dari pom ini biarpun satu orang bawa surat dari desa 300 literpun kami kasih, karena kami sudah kordinasi sama mandor dan setempat bahwa kami juga sudah atensi, ini menurut pekerja karna sudah merasa atenssi pada salah satu APH. tuturnya.
Sudah jelas SPBU nomer 54.623.03 Desa Perengan Kabupaten Tuban jelas menyalai aturan per undang undangan terkait bahan bakar jenis solar.Sudah jelas SPBU nomer 54.623.03 Desa Perengan Kabupaten Tuban jelas menyalai aturan per undang undangan terkait bahan bakar jenis solar bersubsidi sesuai dengan peraturan presiden No.191 tahun 2014. pengguna atas solar subsidi untuk sektor tranportasi adalah kendaraan berpelat hitam, untuk mengangkut orang dan barang, kendaraan untuk layanan umun (ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berpelat kuning. (red/www.korankpk.com/Santoso)