www.korankpk.com, Gantung, Beltim- Komisi 2 DPRD Beltim melakukan kunjungan ke beberapa lokasi Tersus dari IUP Galian C di Kecamatan Gantung. Kunjungan ini didampingi oleh beberapa OPD Beltim dan LSM, termasuk LSM FAKTA yang dipimpin oleh Ade Kelana.
Dari hasil kunjungan tersebut, Ade Kelana mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi sorotan, antara lain:
- Banyaknya stock file Pasir Kwarsa di dalam IUP dan Tersus-Tersus dari pemegang IUP Galian C dan Tersus Umum.
- Kejanggalan dalam pengelolaan dan perizinan Tersus yang berubah menjadi Termum (Terminal Khusus Umum), termasuk dugaan adanya pengelola Termum yang IUP-nya sudah berakhir.
- Kurangnya kajian kelayakan yang meliputi aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan dalam pengubahan status Tersus menjadi Termum.
- Ketidakjelasan perizinan usaha pokok dan legalitas perusahaan pengguna Termum.
Ade Kelana juga menyoroti bahwa perizinan Termum yang ditemukan didasarkan pada izin pengangkutan dan penjualan, yang tidak seharusnya menjadi syarat pembangunan terminal khusus umum.
“Semestinya, pembangunan terminal khusus umum harus memenuhi berbagai perizinan berusaha dari pemerintah pusat, izin usaha pokok, persetujuan lingkungan, serta kelengkapan administrasi dan teknis lainnya,” ungkap Ade Kelana.
Ade Kelana berharap bahwa dengan diterbitkannya perizinan galian C di Belitung Timur, dapat meningkatkan PAD Beltim secara signifikan dan menghindari masalah-masalah hukum.
(Yohanes korankpk)












