Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Belitung Timur– Pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Propinsi Bangka Belitung sampai saat ini belum di laksanakannya pengambilan sumpah pergantian antar waktu untuk wakil ketua DPRD Beltim oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana sangat prihatin belum di sumpahnya pergantian antar waktu wakil ketua DPRD Beltim dari Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Dimana surat terbuka ini menyoroti tentang surat balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tentang surat pertama yang di ajukan oleh Ketua DPRD Beltim tertanggal 05 September 2023.
Adapun isi surat tersebut untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan penggantian antar waktu terhadap Wakil Ketua DPRD Belitung Timur, Di mana Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan menunda hal tersebut dengan alasan Prinsip Kehati-hatian.” Jelas Ade kelana.
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tanjung Pandan, pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bergerak dengan cepat untuk memenuhi keinginan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan agar ada surat Keputusan dari Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bersifat Final dan Mengikat.
Dalam surat Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 27 September 2023 di poin 2 menyatakan bahwa, Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tahun 2023 pasal 59 ayat 1 huruf (e) untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di tetapkan dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah dengan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah.
Ketua LSM FAKTA Belitung Timur, Ade kelana mengatakan kepada MediasuaraMabes.Com. “Dengan terbitnya surat Mahkamah Partai PKS tersebut berarti memperkuat Surat Keputusan DPW PKS nomor : 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tertanggal 7 Juni 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Propinsi Bangka Belitung dari Partai PKS, yang semula di jabat Rohalba di gantikan oleh Marwan yang berlaku sejak tanggal 7 juni 2023.”Jelas Ade Kelana.
Keputusan DPP PKS tersebut sudah berdasarkan surat dari DPW PKS Propinsi Bangka Belitung nomor: 60/D/BC-PKS/2023 Perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur tertanggal 6 Juni 2023 atas nama Rohalba.
Dengan surat tersebut keinginan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan untuk Prinsip Kehati-hatian sudah terpenuhi dengan sesuai aturan yang berlaku.” Terangya.
Dengan terpenuhinya surat tersebut agar terpenuhi Prinsip Kehati-hatian sudah sewajarnya Pengadilan Negeri Tanjung Pandan melakukan pengambilan sumpah jabatan penggantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana juga mengingatkan sekarang ini sudah masuk ke fase-fase kegiatan pesta Demokrasi, dimana semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak membuat gejolak yang berakibat fatal secara sosial politik di daerah. Mari kita sama-sama jaga kondusifitas daerah ini sesuai dengan kewenangan kita masing-masing.” Tegas Ade Kelana.
(Sumber: LSM Fakta. Publisher: Yohanes C.IJ)