LBH KUBI : Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa Diakui dengan Sertifikat dan Gelar Non-Akademik CPLA

Hukum46 views

Dengan kurikulum dan program yang disesuaikan juknis Kementerian Hukum Republik
Indonesia melalui BPHN, menciptakan Paralegal Desa yang memiliki kompentensi
standar minimal, kredibel dan bertanggung jawab. Paralegal yang telah lulus sertifikasi
tersebut, nantinya akan mengisi Pos Bantuan Hukum di Desanya masing-masing.
Belitung Timur — Untuk mendukung program Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Desa , Lembaga Bantuan Hukum KUBI diminta memaparkan tentang Mekanisme Pos
Bantuan Hukum dan Paralegal di Desa. Dicky – Ketua Tim Penyelenggara Pendidikan,
Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa, Ia mengatakan ada 2 hal yang perlu dibedakan
antara mekanisme Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dengan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa sepenuhnya kewenangan antara Pemerintah
Desa dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Tentang mekanisme, syarat serta standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Hukum, sedangkan kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa
Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan KUBI yang telah terverifikasi
dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum diberikan kewenangan untuk
menyelenggarakannya.

“Sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA memiliki arti sangat penting.
Lulusan DIKLAT & Sertifikasi Paralegal keahliannya semakin diakui dengan adanya
sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN), sehingga Paralegal Desa dapat menjalankan kegiatan Bantuan Hukum non
litigasi di Desa masing-masing,” ujar Ronny Setiawan, S.IP., MPA Kepala Dinas
PMDPPKB Kab Belitung Timur saat menerima audiensi perwakilan dari Lembaga
Bantuan Hukum KUBI Dicky (LBH KUBI) secara langsung di Kantor Bupati Belitung
Timur, Kamis, 10 Juli 2025.

Dicky mengatakan, “modul kurikulum dan program pendidikan dan pelatihan pun
sudah ada juknis nya, Kementerian Hukum yang merumuskannya, maka peserta yang
mengikuti DIKLAT Paralegal Desa sudah sesuai standar kurikulum minimal yang telah
ditetapkan”.

Dicky melanjutkan “Guna mencapai kompetensi sebagai Paralegal Desa, maka struktur
kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal terbagi menjadi 3 (tiga), yang terdiri dari
mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh ketentuan BPHN dan ditambah dengan
mata pelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum KUBI” antara lain :
a. Pengetahuan dasar

  1. Pengantar Hukum dan Demokrasi;
  2. Keparalegalan;
  3. Struktur masyarakat;
  4. Bantuan Hukum dan Advokasi;
  5. Hak Asasi Manusia;
  6. Gender, minoritas dan kelompok rentan;
  7. Prosedur hukum dalam sistem peradilan di indonesia;
  8. Pengantar Hukum Perdata;
  9. Pengantar Hukum Pidana;
  10. Hukum Kesehatan dan;
  11. Keorganisasian dan Kode Etik Lembaga Bantuan Hukum KUBI.

b. Pengetahuan teknis

  1. Teknik komunikasi bagi paralegal;
  2. Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis.

c. Aktualisasi Peran Paralegal

  1. Peran paralegal Desa dalam kegiatan Bantuan Hukum;
  2. Peran paralegal Desa dalam kegiatan Layanan Hukum Lainnya.

Salah satu Indikator Hasil Belajar, setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: Melaksanakan peran Paralegal dalam kegiatan Litigasi yang didampingi oleh Advokat pada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu : Pendampingan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Pidana; Pembuatan Surat Kuasa, Pembuatan Gugatan, Pendampingan Mediasi,

Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Perdata; atau Pembuatan Surat Kuasa, Pembuatan Gugatan, Pendampingan Mediasi, Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Tata Usaha Negara.

Paralegal yang telah mengikuti Pendidikan, pelatihan dan sertifikasi diharapkan dapat
melaksanakan peran Paralegal dalam kegiatan Nonlitigasi, yaitu :

  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Investigasi kasus;
  4. Penelitian Hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
  9. Drafting dokumen.

Dengan paling sedikit melaksanakan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) kegiatan nonlitigasi, ” ujar Dicky.
Sementara LBH KUBI pun sepakat terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepolisian Resor Belitung Timur, Dinas Sosial Belitung Timur dan Kemeterian maupun Non-Kementerian. LBH KUBI sebagai penyelenggara DIKLAT akan menyiapkan kolaborasi instruktur / keterlibatandengan Lembaga lain sebagai tenaga pengajar, kurikulum dan model pelatihan untuk Paralegal Desa. (red/humas)