“Kasus Kedaluwarsa, Terlapor Bebas: Warisan Tak Kembali, Keadilan Hanya Jadi Cerita”
DEMAK, Jawa Tengah – Daryono (71) tidak menyangka, pulang ke kampung halamannya di Desa Wonokerto Kec.Karangtengah kab.Demak pada 2007 justru menjadi awal perjuangan panjang yang melelahkan. Rumah yang ditinggalinya semasa kecil telah dijual oleh (Almh SALAMAH- ibu tiri) dan komplotannya. Bahkan, istri dan ketiga anaknya diusir dengan alasan keji: “Karena suamimu sudah tidak ada, kamu bukan menantuku lagi.” keterangan dari Sri-(istri Daryono).
Ini adalah babak baru dari penderitaan yang dimulai sejak 1981, ketika Daryono, saat itu masih menanggung Duka kehilangan sang Ayah, namun belum genap 40 hari pemakaman. Ia diusir dari rumahnya sendiri oleh sang ibu Tiri. “Ibu tiri bilang, ‘Bapakmu sekarang sudah mati,jadi kamu bukan anakku lagi!’ jadi kamu minggat dari sini, karena saya masih bersikukuh tidak mau pergi, akhirnya salah satu keponakan laki-laki Almarhumah Salamah, yaitu Almarhum (Sbd) mengancam akan membunuh saya jika tidak pergi dari desa ini,” kenang Daryono dengan suara bergetar. Dalam pelariannya ia sampai ke kota Bekasi Kp. Kandang Kelurahan Harapan Mulya kecamatan Medan Satria, selama menetap disana ia bahkan memakai nama Sindul Muin agar lebih aman menurut nya.
Nama Hilang, Dokumen Dipalsukan, Fitnah Ditebar
Daryono dan Kadarno adik sepupunya, berjuang membuktikan bahwa ia adalah ahli waris sah. Namun, rintangan datang bertubi-tubi. Namanya hilang dari buku kependudukan desa, meski para perangkat desa mengenalnya sebagai anak kandung almarhum Darsan, perangkat Desa waktu itu Kasmijo tidak mau membuatkan identitas diri dengan alasan namanya tidak ada di dalam buku besar kependudukan Desa Wonokerto Kec.Karangtengah kab.Demak.
Ibu tirinya(Almarhumah Salamah) tak tinggal diam. Ia menyebarkan fitnah bahwa Daryono adalah “anak haram” dan bukan ahli waris yang sah. Dengan gigih, Kadarno mengumpulkan bukti, mulai dari akta nikah orang tua Daryono hingga surat keterangan waris. Namun, dokumen-dokumen ini harus berhadapan dengan surat hibah palsu yang dibuat oleh pihak ibu tiri dan komplotannya.
Laporan Hukum yang Tak Kunjung Tuntas Mandek di Polisi Tak Pernah Sampai Pengadilan Sekalipun
Pada 2010, Daryono dan Kadarno melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan dan surat hibah palsu ke Polres Demak. Meski ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan ada bukti permulaan yang cukup, kasus ini mandek. Penyidik berganti, proses hukum berjalan di tempat. Pada 2012 sempat jalan kembali dengan nama-nama penyidik sesuai dengan surat panggilan Nomor : SP. Pgl/960/VIII/2012/Reskrim. Yaitu : Kanit Resmob AIPTU(SR)BPS, Kasubdit Jatantras AIPDA(S), BRIGADIR(M.KH) Dan di stempel Kapolres AJUN KOMISARIS(PAN),SH. Bahkan Daryono sudah di ajak foto Lokasi-lokasi yang di rampas pihak terlapor oleh penyidik yang berinisial Kasubdit Jatantras AIPDA(S). Yang paling menyakitkan Daryono adalah ketika ia bolak-balik mendatangi Polres Demak di antara 2012-2013 mendengar tanggapan dari Kasubdit Jatantras AIPDA(S) Berkata (” La pengacara bapak mana? Suruh datang kemari”).
Adapaun usaha lain dari pihak Daryono, adalah dengan mengirimkan Surat Kilat untuk Kapolri pada waktu itu guna meminta Bantuan untuk kasus tersebut. pada (28-05-2013 pukul 12:19:15 – data di dapat dari bukti kiriman via kantor pos kota Semarang) Namun Hasilnya Nihil.
Pada 2014 ada tim Lawyer dari RJS ADVOKAT & PARTNER yang ingin membantu menyelesaikan kasus Daryono, tercatat dari sisa-sisa jejak Lawyers dari fotokopi surat kuasa yang dibuat dan ditanda tangani di Semarang, 21 Mei 2014, disaat pengacara tersebut menangani seakan kemenangan sudah terlihat di depan mata. Namun oknum Lawyers tersebut di duga membawa kabur Dokumen-dokumen kasus milik Daryono.


Menurut keterangan dari Daryono dan Kadarno, oknum Lawyers tersebut meminta semua Dokumen kasus Tersebut guna di lakukan Forensik, nanti satu minggu lagi saya datang kembali, setelah di tunggu seminggu di hubungi katanya sedang di luar negeri, sebulan katanya masih di luar negeri, sampai pada akhirnya nomor oknum pengacara tersebut tidak dapat di hubungi sama sekali.
“Setiap kami tanya, jawabannya selalu ‘masih proses’. Bahkan, saat ada lawyer yang menawarkan bantuan,katanya gratis tapi dengan perjanjian sigar semangka 40:60 dengan ketentuan 40 persen untuk Klien dan 60 persen untuk pihak Lawyers ternyata mereka malah menghilang setelah meminta dokumen-dokumen penting,yang katanya mau uji forensik agar kemenangan yang didepan mata semakin kuat, janji satu minggu lagi datang tapi hingga kini malah kontak tidak bisa dihubungi sama sekali ” ujar Kadarno dan Daryono .
Upaya Daryono sampai ke tingkat Propam Mabes Polri melalui aplikasi Propam Presisi pada 2022. dan mendapat tanggapan dengan di datangkannya tiga Anggota DivPropam Mabes Polri ke Rumah Kadarno pada tanggal 11 April 2022 untuk meminta keterangan.
Namun, nasib malang kembali menimpanya. Kasatreskrim Polres Demak yang saat itu di ruang Kasatreskrim dengan Humanis menjelaskan dengan membawa buku KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, ACARA PIDANA & PERDATA untuk di baca bersama dan di jelaskan bahwa kasusnya sudah kedaluwarsa, Kasatreskrim (Z) juga meminta maaf yang sebesar-besarnya karena ulah oknum-oknum anggota kepolisian yang menyebabkan kasus pak Daryono jadi mandek, namun jika pihak Daryono ingin menempuh jalur lain, pihak Polres Demak siap membantu jika diperlukan.
Akhirnya AKP (Z) , menyatakan bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa.
Pengakuan Pahit di Depan Hukum
“Kami tidak menyalahkan polisi yang sekarang. Karena mereka mungkin tidak pernah tahu Kasus ini. Tapi, saya sangat kecewa dengan oknum-oknum penyidik yang di tahun 2010 dan 2012 lalu, yang membiarkan kasus ini menguap, dan semoga mereka tidak naik ke pangkat yang lebih tinggi kasihan rakyat Indonesia yang lain nanti, Dan digunakan untuk apa foto lokasi-lokasi tanah yang dirampas oleh pihak penyidik saat itu? ” kata Daryono dan Kadarno.
Kini, ia hanya bisa pasrah. Meski masih memiliki hak untuk menempuh jalur perdata, peluangnya semakin kecil. “Saya sudah tua, tapi saya tidak mau anak cucu saya mewarisi ketidakadilan ini, dan mungkin saja di Demak bukan saya saja yang mengalami hal ini,” ujarnya lirih.
Pertanyaan Besar yang Tak Terjawab
- Mengapa proses hukum begitu lambat?
Kasus ini berlarut-larut selama 12 tahun sebelum dinyatakan kedaluwarsa. - Adakah permainan dari pihak tertentu?
Komplotan Almarhumah Salamah Ibu tiri Daryono masih menguasai aset-aset yang seharusnya menjadi hak Daryono. - Apa langkah selanjutnya?
Daryono berencana menggugat secara perdata, namun ia membutuhkan dukungan hukum yang kuat. - Adakah orang selain Daryono yang mengalami Hal tersebut?
- Akankah para oknum Polisi yang membuat kasus Daryono kedaluwarsa mendapat Sanksi??? Pesan untuk para pembaca adalah :
Jangan tutup mata pada kasus-kasus seperti ini, karena dampaknya sangat fatal untuk proses Penegakan Hukum di negeri ini, kita tidak tahu apakah masih ada orang-orang yang bernasib sama seperti Daryono namun tak dapat bersuara, entah karena takut atau pasrah pada sistem. Jadi anda semua bisa membantu menyuarakan, #justicefordaryono #korbanlemahnyasistem #kasusmandekkedaluwarsa #Demak #jawatengah.
(Achmad Sarifudin KPK)







