oleh

Kepala Desa Wajib Terapkan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Bankeu Sesuai Keperuntukannya

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Kamis, 31/03/2022.transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, tidak terkecuali termasuk dalam penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Kelurahan/ atau Desa

Didalam Pengelolaan keuangan Desa oleh para perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya, transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) sebagai poin penting, apalagi peran Kepala Desa (Kades) selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran, jangan sampai salah mengelola yang bisa berimbas sampai jalur Hukum,

Kendati demikian, di wilayah Kabupaten Pati masih ada temuan – temuan yang ada di Desa terkait inspratuktur fisik bangunan yang diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai RAB dan terindikasi melenceng dari spek

Tidak hanya wujud fisiknya saja, akan tetapi ada beberapa ditemukan oleh awak media dilapangan, bawasannya Pemerintah Desa (Pemdes) didalam pelaksanaan pekerjaan proyek juga dianggap sudah mengabaikan Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008, yaitu tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Salah 1 nya dalam pelaksanan pekerjaan proyek, tidak dipasang papan informasi kegiatan, dan seharusnya untuk mewujudkan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel yang dapat dipertanggung jawabkan, segala kegiatan yang melibatkan Keuangan Pemerintah maupun swadaya masyarakat, harusnya transparan

Apalagi proyek Bantuan Keuangan (BANKEU) dari PROVINSI ataupun DAERAH yang rata – rata dikerjakan oleh pemborong/ atau pihak ke 3, mayoritas yang sudah terlaksana hasil dari pekerjaannya tidak bisa maksimal, Hingga dari kalangan masyarakat selalu mengkritisi dan turut serta ikut mengawasi proyek bangunan tersebut

Mengingat di dalam rapat Kepala Desa Se Indonesia, Presiden Republik Indonesia (RI) menghimbau kepada Seluruh Kepala Desa, untuk mewujudkan Desa yang maju dan mensejahterakan masyarakat, maka Dana Desa (DD) yang tergelontor masuk Desa, supaya didalam pekerjaan fisik, tenaga dan pembelanjaan material harus dari Desa masing – masing,

Menurut asumsi kami dari media, untuk menyikapi permasalahan seperti itu, agar tidak ada indikasi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan Negara, maka dari pihak pegawai monitoring harus teliti dilapangan, jika memang dirasa tidak sesuai “RAB” dalam pengerjaan fisik bangunannya maka harus bertindak tegas memberikan sanksi, supaya ada efek jera ke depan tidak mengulangi lagi kesalahan yang akan merugikan masyarakat maupun Keuangan Negara,

Dalam hal ini, karena di setiap tahunnya, banyak anggaran Bantuan Keuangan yang Tergelontor masuk ke Desa, harapan dari warga masyarakat supaya Pemerintah benar – benar memilih Pengawas dan pegawai monitoring bagian pengecekan pekerjaan, yang tidak dapat di suap oleh oknum yang bersangkutan, maka dengan seperti itu kami kira dapat meminimkan oknum yang mau bertindak negatif, (TIM/RED)