oleh

KEJARI Kota Tangerang Panggil CV. Kautsar Abadi

-Hukum-213 views

Solidaritas Anti Korupsi Sorot Dan Apresiasi Kinerja Kejari.

Tangerang, wwwkorankpk.com KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota memanggil pihak CV Kautsar Abadi dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan persaingan usaha yang kurang sehat pada kegiatan pengadaan jasa pengaman kantor RSUD Kota Tangerang TA 2019/2020 Pelaksana CV. Kautsar Abadi dengan nilai Rp 7.015.199.623, kamis (12/08/2021).

Adapun pemanggilan CV. Kautsar Abadi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan surat pelaporan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat telah melaporkan CV Kautsar Abadi kepada kejaksaan negeri kota Tangerang dengan nomor surat 013/Aliansi Lsm-Btn/XI/2020.

Dalam surat pelaporannya Aliansi tergabung LSM kepada Kejari Kota Tangerang berisikan perihal Mendesak institusi hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan persaingan usaha tidak sehat pada kegiatan pengadaan jasa pengaman kantor RSUD Kota Tangerang pada tahun anggaran 2019/2020 dengan nilai Rp 7.015.199.623.

Chief Of Presidium DPP LSM SOAK yang juga sebagai Koordinator Aliansi LSM Ansyah Sandy memberikan apresiasi atas Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan pemanggilan pihak perusahaan pada tanggal 28 – 29 juli 2021 Minggu lalu

“Kami sangat apresiasi atas kinerja Kejari Kota Tangerang dan kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri kota Tangerang untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan,”ucapnya

Lanjut Ansyah Sandi mengatakan saya berharap kepala kejaksaan negeri kota Tangerang dapat melakukan upaya dan langkah langkah konkrit untuk segera memeriksa proses kasus ini.

“Tegakan supermasi hukum sesuai dengan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. segera proses kasus ini dengan aturan yang berlaku, “tandasnya. (Herman Arab)