Diduga Langgar SOP dan Aturan ESDM–PUPR, Galian Kabel SKTM 20 kV PLN di Teluk Naga Dinilai Membahayakan Warga

Nusantara45 views

Koran Penelusuran Kasus KPK-
Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan galian dan penanaman kabel SKTM 20 kV milik PLN yang berlokasi di Jalan Raya Cadas, Jalan Raya Teluk Jakarta, dan kawasan Puri Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari aktivis dan media. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai SOP standar PLN, spesifikasi teknis, serta melanggar ketentuan Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kedalaman penanaman kabel tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya diterapkan untuk kabel tegangan menengah 20 kV. Bahkan, pada beberapa titik, penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diduga diabaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.

Kabel 20 kV yang seharusnya ditanam dengan kedalaman aman justru terlihat sangat dangkal, terutama di bahu jalan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan para pengguna jalan. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat kabel tersebut membawa aliran listrik tegangan menengah yang berbahaya.

Aktivis dan media yang melakukan pemantauan di lokasi menyayangkan lemahnya pengawasan proyek. Mereka menilai bahwa secara teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut mengabaikan aturan keselamatan, standar mutu, serta prinsip kehati-hatian.

Terkait hal tersebut, Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasri Andari, menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan anggaran BUMN dalam proyek tersebut.

“Kami sangat menyayangkan apabila anggaran BUMN yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara profesional justru digunakan dalam pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Jamasri Andari.

Ia menegaskan bahwa Direksi dan pengawas PLN Teluk Naga harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pengawasan terhadap kontraktor pelaksana. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran teknis, harus dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembongkaran dan penanaman ulang kabel sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Jika tidak dilakukan perbaikan, maka rakyat dirugikan dan dana BUMN berpotensi disalahgunakan. Kami mendesak instansi terkait untuk turun tangan dan melakukan audit teknis,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Teluk Naga maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Udin Zaenudin)